Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Dukung Penangkapan Pelaku Penebang Hutan
pada tanggal
Tuesday, 25 April 2017
KOTA SORONG - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi di Sorong Raya, Provinsi Papua Barat, mendukung aparat kepolisian menangkap dan memproses hukum para pelaku penebangan hutan secara ilegal.
Ketua LMA Mala Moi, Silas Kalami di Kota Sorong, Senin, memberikan apresiasi terhadap Polres Sorong yang menangkap seorang pelaku penebangan hutan secara ilegal berinisial ES di kawasan kali kalami dua pekan lalu.
Dia menilai penangkapan tersebut merupakan satu prestasi serta komitmen kepolisian untuk memberantas penebangan hutan secara liar di Kabupaten Sorong.
Menurut dia, aktivitas penebangan hutan kawasan kali kalami dan sekitarnya sudah berjalan lama dan merusak kehidupan ekosistem di kawasan hutan itu, namun baru ditangkap pada masa kepemimpinan Kapolres Sorong AKBP Rudy Prasetya.
Karena itu, kata dia, masyarakat adat pemilik ulayat sangat berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap pelaku penebangan hutan secara liar itu.
"Pelaku melakukan aktivitas penebangan tanpa izin masyarakat adat pemilik ulayat sehingga masyarakat adat tersebut mendukung kepolisian memproses hukum pelaku sampai ke pengadilan," ujarnya Ia menyampaikan, pelaku penebangan hutan yang ditangkap tersebut tidak hanya melanggar aturan undang-undang, tetapi juga melanggar aturan adat karena adat pun melarang merusak hutan untuk generasi yang akan datang.
"Masyarakat adat malamoi mendukung aparat kepolisian memberantas penebangan hutan secara ilegal dengan harapan tidak hanya pelaku yang melakukan penebangan, tetapi juga oknum-oknum petugas maupun penegak hukum yang terlibat dalam penebangan hutan secara liar tersebut dapat diproses," ungkapnya. (antara)
Ketua LMA Mala Moi, Silas Kalami di Kota Sorong, Senin, memberikan apresiasi terhadap Polres Sorong yang menangkap seorang pelaku penebangan hutan secara ilegal berinisial ES di kawasan kali kalami dua pekan lalu.
Dia menilai penangkapan tersebut merupakan satu prestasi serta komitmen kepolisian untuk memberantas penebangan hutan secara liar di Kabupaten Sorong.
Menurut dia, aktivitas penebangan hutan kawasan kali kalami dan sekitarnya sudah berjalan lama dan merusak kehidupan ekosistem di kawasan hutan itu, namun baru ditangkap pada masa kepemimpinan Kapolres Sorong AKBP Rudy Prasetya.
Karena itu, kata dia, masyarakat adat pemilik ulayat sangat berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap pelaku penebangan hutan secara liar itu.
"Pelaku melakukan aktivitas penebangan tanpa izin masyarakat adat pemilik ulayat sehingga masyarakat adat tersebut mendukung kepolisian memproses hukum pelaku sampai ke pengadilan," ujarnya Ia menyampaikan, pelaku penebangan hutan yang ditangkap tersebut tidak hanya melanggar aturan undang-undang, tetapi juga melanggar aturan adat karena adat pun melarang merusak hutan untuk generasi yang akan datang.
"Masyarakat adat malamoi mendukung aparat kepolisian memberantas penebangan hutan secara ilegal dengan harapan tidak hanya pelaku yang melakukan penebangan, tetapi juga oknum-oknum petugas maupun penegak hukum yang terlibat dalam penebangan hutan secara liar tersebut dapat diproses," ungkapnya. (antara)