Lantamal XIV Ledakkan Kapal FB Jamelia 01
pada tanggal
Sunday, 2 April 2017

KOTA SORONG - Lantamal XIV Sorong, Papua Barat meledakan kapal FB Jamelia 01 yang diduga milik nelayan Philipina di perairan timur Pulau Nana Kota Sorong, Sabtu.
Baca Juga
Dijelaskan bahwa kapal asing itu ditemukan dengan barang bukti alat pancing dan ikan tuna sebanyak luma ton. Kapal tersebut juga tidak dilengkapi satupun dokumen, baik surat izin penangkapan ikan maupun izin pelayaran.
Karena itu, kata dia, KRI Sorong 9211 langsung mengamankan kapal, nakhoda bersama 25 ABK ke markas komando Lantamal XIV Sorong guna proses hukum.
Nakhoda nahkoda yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Sorong satu tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar denda tersebut maka dia harus menjalani hukuman pengganti satu bulan kurungan.
"Berdasarkan putusan tersebut kaka Pengadilan Negeri Sorong mengeluarkan surat pemusnahan barang bukti sehingga ikan dan kapal milik nelayan asing tersebut secara resmi dimusnakan serentak dengan beberapa daerah lain di Indonesia," katanya. (antara)