KPU Tolikara Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 18 Distrik
pada tanggal
Tuesday, 4 April 2017
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tolikara pada 18 distrik di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.
KPU Provinsi Papua diperintahkan Mahkamah untuk menyelenggarakan PSU paling lama 60 hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Adapun 18 distrik yang harus melaksanakan PSU adalah; Distrik Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Giliubandu, Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Distrik Telenggeme.
Mahkamah berendapat proses rekapitulasi di Kabupaten Tolikara cacat hukum karena proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini berkenaan dengan adanya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan," ujar Hakim Konstitusi.
Mahkamah menilai rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara tersebut sangat beralasan menurut hukum, karena terkait dengan hak konstitusional pemilih yang terdaftar dalam DPT di semua TPS di 18 distrik tersebut .
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, dengan Nomor Urut 3, John Tabo-Barnabas Weya.(antara)
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di 18 distrik di Kabupaten Tolikara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Senin.
KPU Provinsi Papua diperintahkan Mahkamah untuk menyelenggarakan PSU paling lama 60 hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Adapun 18 distrik yang harus melaksanakan PSU adalah; Distrik Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari, Geya, Giliubandu, Goyage, Gundagi, Lianogoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Distrik Telenggeme.
Mahkamah berendapat proses rekapitulasi di Kabupaten Tolikara cacat hukum karena proses pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini berkenaan dengan adanya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan," ujar Hakim Konstitusi.
Mahkamah menilai rekomendasi Panwaslih Kabupaten Tolikara tersebut sangat beralasan menurut hukum, karena terkait dengan hak konstitusional pemilih yang terdaftar dalam DPT di semua TPS di 18 distrik tersebut .
Pemohon dari perkara sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, dengan Nomor Urut 3, John Tabo-Barnabas Weya.(antara)