KPU Minta Seluruh Elemen Sukseskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Puncak Jaya
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
KOTA JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Jaya meminta dukungan masyarakat, TNI, Polri dan pasangan calon bupati/wakil bupati untuk menyukseskan pemungutan suara ulang di wilayahnya.
Ketua KPUD Kabupaten Puncak Jaya Jennifer Darling Tabuni, di Jayapura, Rabu, mengatakan, pihaknya berharap semua elemen masyarakat dapat mendukung, menyukseskan serta menjaga keamanan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di enam distrik pada wilayahnya.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memerintahkan dalam 60 hari KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU di enam distrik Kabupaten Puncak Jaya dan KPU RI diperintahkan melakukan supervisi," katanya.
Jennifer menambahkan, masyarakat Kabupaten Puncak Jaya adalah masyarakat yang bermartabat dan terhormat dalam berpolitik, bukan masyarakat yang suka melakukan premanisme berpolitik.
Keenam distrik tersebut adalah Dagai, Ilamburawi, Limo, Molanikime, Yambi dan Yamoneri.
Hasil PSU diserahkan paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak MK memutuskan permohonan ini.
MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan PSU dan rekapitulasi suara lanjutan di tiga daerah di Bumi Cenderawasih.
Dua daerah yang diminta dilakukan PSU, yakni di Kabupaten Tolikara dan Puncak Jaya, sementara Kabupaten Intan Jaya diminta melakukan rekapitulasi lanjutan. (antara)
Ketua KPUD Kabupaten Puncak Jaya Jennifer Darling Tabuni, di Jayapura, Rabu, mengatakan, pihaknya berharap semua elemen masyarakat dapat mendukung, menyukseskan serta menjaga keamanan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di enam distrik pada wilayahnya.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memerintahkan dalam 60 hari KPU Provinsi Papua melaksanakan PSU di enam distrik Kabupaten Puncak Jaya dan KPU RI diperintahkan melakukan supervisi," katanya.
Jennifer menambahkan, masyarakat Kabupaten Puncak Jaya adalah masyarakat yang bermartabat dan terhormat dalam berpolitik, bukan masyarakat yang suka melakukan premanisme berpolitik.
Keenam distrik tersebut adalah Dagai, Ilamburawi, Limo, Molanikime, Yambi dan Yamoneri.
Hasil PSU diserahkan paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak MK memutuskan permohonan ini.
MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan PSU dan rekapitulasi suara lanjutan di tiga daerah di Bumi Cenderawasih.
Dua daerah yang diminta dilakukan PSU, yakni di Kabupaten Tolikara dan Puncak Jaya, sementara Kabupaten Intan Jaya diminta melakukan rekapitulasi lanjutan. (antara)