Korem 173 Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang di Puncak Jaya
pada tanggal
Friday, 7 April 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Komandan Korem 173/PVB (Danrem) Biak Kolonel Inf Nyoman Cantiasa menegaskan, aparat keamanan prajurit TNI/Polri siap mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kabupaten Puncak Jaya sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pengamanan Pilkada sepenuhnya kewenangan Polri, ya prajurit TNI dibawah wilayah teritorial Korem 173/PVB Biak akan membantu kepolisian untuk mengamankan pelaksanaan ulang pemungutan suara Pilkada Puncak Jaya," tegas Danrem 173/PVB Kolonel Cantiasa menjawab Antara seusai dialog dengan tokoh masyarakat di aula Makorem, Kamis.
Danrem Cantiasa mengakui, PSU merupakan keputusan lembaga peradilan MK maka penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan amar putusan Pilkada Puncak Jaya.
Kolonel Cantiasa mengatakan, tahapan proses pemilihan kepala daerah merupakan agenda politik daerah bertujuan untuk memilih pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati secara demokratis Ia mengakui, pilkada ibarat sebuah pertandingan karena hasilnya ada yang menang dan ada yang kalah.
Untuk peserta pilkada yang menang, menurut Danrem, jangan melakukan euphoria kebablasan, sedangkan untuk kalah harus dapat bersikap satria mampu menerima hasil demokrasi rakyat secara tegar dan bijaksana.
"Prajurit TNI di lapangan akan membantu personel Polres setempat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat PSU digelar KPU sebagaimana amar putusan MK," tegas mantan Danrem Bali itu.
Berdasarkan data amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa pilkada memutuskan dua kabupaten di Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yaitu Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya di enam distrik. (antara)
"Pengamanan Pilkada sepenuhnya kewenangan Polri, ya prajurit TNI dibawah wilayah teritorial Korem 173/PVB Biak akan membantu kepolisian untuk mengamankan pelaksanaan ulang pemungutan suara Pilkada Puncak Jaya," tegas Danrem 173/PVB Kolonel Cantiasa menjawab Antara seusai dialog dengan tokoh masyarakat di aula Makorem, Kamis.
Danrem Cantiasa mengakui, PSU merupakan keputusan lembaga peradilan MK maka penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan amar putusan Pilkada Puncak Jaya.
Kolonel Cantiasa mengatakan, tahapan proses pemilihan kepala daerah merupakan agenda politik daerah bertujuan untuk memilih pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati secara demokratis Ia mengakui, pilkada ibarat sebuah pertandingan karena hasilnya ada yang menang dan ada yang kalah.
Untuk peserta pilkada yang menang, menurut Danrem, jangan melakukan euphoria kebablasan, sedangkan untuk kalah harus dapat bersikap satria mampu menerima hasil demokrasi rakyat secara tegar dan bijaksana.
"Prajurit TNI di lapangan akan membantu personel Polres setempat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat PSU digelar KPU sebagaimana amar putusan MK," tegas mantan Danrem Bali itu.
Berdasarkan data amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa pilkada memutuskan dua kabupaten di Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yaitu Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Puncak Jaya di enam distrik. (antara)