-->

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jadwalkan Pemeriksaan Enam Saksi Kasus Korupsi Jalan Depapre - Kemiri

KOTA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Depapre-Kemiri sepanjang 24 kilometer.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Sabtu, mengatakan, keenam saksi yang dipanggil untuk diperiksa di kantor KPK di Jakarta itu terkait berkas perkara tersangka MK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua.

Keenam saksi itu masing masing Jani Andriana, Kartika, Lina Christiana, DA Winarta dan Wahidah.

"Diantara keenam saksi itu ada yang merupakan karyawan PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut," kata Febri.

Dari enam saksi yang dipanggil dua diantaranya yaitu DA Winarta dan Wahidah tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua senilai Rp 89,5 miliar yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu MK (Kepala Dinas PU Papua) dan DM (pemegang saham mayoritas PT BEP). (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah