Kejaksaan Negeri Kerahkan 4 Jaksa Untuk Sengketa Pilkada Jayapura
pada tanggal
Friday, 7 April 2017
SENTANI (JAYAPURA) -Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua kini mengerahkan empat jaksa untuk menangani sengketa pilkada dengan tersangka 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura.
Kepala Kejari Jayapura Akmal Abbas di Jayapura, Jumat mengatakan, keempat jaksa itu dikerahkan untuk menangani kasus sengketa pilkada yang terjadi di Kabupaten Jayapura.
19 Kepala Distrik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jayapura,kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Polres Jayapura Jumat (7/4) melimpahkan 18 dari 19 tersangka ke Kejari Jayapura," kata Kejari Jayapura Akmal Abbas seraya menambahkan kejaksaan hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan kasus tersebut sebelum diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas secara terpisah mengakui, polisi masih belum berhasil mengamankan YM yang menjabat Kepala Distrik Yowari yang saat ini dilaporkan berada di Jakarta.
"Satu kadistrik yang belum diserahkan ke jaksa yaitu YM yang menjabat Kepala Distrik Yowari," kata AKBP Urbinas.
Ke-19 kepala distrik itu akan dikenakan pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dengan ancaman enam bulan penjara.
18 kepala distrik yang sudah diserahkan ke jaksa yaitu N Kadistrik Kaureh, G Kadistrik Depapre, EY Kadistrik Nimboran, SO Kadistrik Sentani Timur, BP Kadistrik Nimblong, N Kadistrik Nimbrongkrang, SM Kadistrik Kemtuk.
Kemudian, WF Kadistrik Waibu, MJ Kadistrik Urum Guay, YY Kadistrik Raven Rara, DT Kadistrik Ebungfauw, AL Kadistrik Airu, KA kadistrik Yapsi, MS Kadistrik Gresi Selatan, OS Kadistrik Sentani Barat, OT Kadistrik Sentani Selatan dan EYD Kadistrik Demta serta AA Kadistrik Sentani. (antara)
Kepala Kejari Jayapura Akmal Abbas di Jayapura, Jumat mengatakan, keempat jaksa itu dikerahkan untuk menangani kasus sengketa pilkada yang terjadi di Kabupaten Jayapura.
19 Kepala Distrik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jayapura,kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Polres Jayapura Jumat (7/4) melimpahkan 18 dari 19 tersangka ke Kejari Jayapura," kata Kejari Jayapura Akmal Abbas seraya menambahkan kejaksaan hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan kasus tersebut sebelum diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara itu Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas secara terpisah mengakui, polisi masih belum berhasil mengamankan YM yang menjabat Kepala Distrik Yowari yang saat ini dilaporkan berada di Jakarta.
"Satu kadistrik yang belum diserahkan ke jaksa yaitu YM yang menjabat Kepala Distrik Yowari," kata AKBP Urbinas.
Ke-19 kepala distrik itu akan dikenakan pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 jo pasal 71 UU No 10 tahun 2016 dengan ancaman enam bulan penjara.
18 kepala distrik yang sudah diserahkan ke jaksa yaitu N Kadistrik Kaureh, G Kadistrik Depapre, EY Kadistrik Nimboran, SO Kadistrik Sentani Timur, BP Kadistrik Nimblong, N Kadistrik Nimbrongkrang, SM Kadistrik Kemtuk.
Kemudian, WF Kadistrik Waibu, MJ Kadistrik Urum Guay, YY Kadistrik Raven Rara, DT Kadistrik Ebungfauw, AL Kadistrik Airu, KA kadistrik Yapsi, MS Kadistrik Gresi Selatan, OS Kadistrik Sentani Barat, OT Kadistrik Sentani Selatan dan EYD Kadistrik Demta serta AA Kadistrik Sentani. (antara)