Kejaksaan Negeri Biak Numfor Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rastra di Padaido
pada tanggal
Friday, 28 April 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan beras sejahtera (rastra) di Distrik Padaido, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pada Selasa malam.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SM (Kadistrik Padaido), AB (anggota Polri) serta DP (staf distrik).
Ketiganya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB yang terletak di Jalan Condronegoro, Distrik Samofa, yang dibawa dari kantor kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Cahyana Bagus Sudiarta SH didampingi Kasi Intelijen Salemuddin SH, dalam keterangan pers menegaskan bahwa ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari terhitung 25 April 2017.
"Alasan penahanan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan," ujar Bagus Cahyana.
Ia mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi rastra itu terjadi pada 11 November 2015 di Distrik Padaido.
Beras sejahtera yang diduga diselewengkan sebanyak 856 sak, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Sesuai hasil penyidikan, ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991 junto Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lobubun SH MH selaku kuasa hukum AB, salah satu tersangka korupsi rastra, mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebagai kuasa hukum tersangka, ia akan melakukan pembelaan di persidangan guna mengungkap fakta dan bukti tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya berinisial AB.
"Saya mendapat surat kuasa khusus mendampingi kliennya, siapa pun yang belum diputuskan bersalah lembaga peradilan maka kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," ujar Muslim Lobubun. (antara)
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SM (Kadistrik Padaido), AB (anggota Polri) serta DP (staf distrik).
Ketiganya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB yang terletak di Jalan Condronegoro, Distrik Samofa, yang dibawa dari kantor kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Cahyana Bagus Sudiarta SH didampingi Kasi Intelijen Salemuddin SH, dalam keterangan pers menegaskan bahwa ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari terhitung 25 April 2017.
"Alasan penahanan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan," ujar Bagus Cahyana.
Ia mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi rastra itu terjadi pada 11 November 2015 di Distrik Padaido.
Beras sejahtera yang diduga diselewengkan sebanyak 856 sak, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Sesuai hasil penyidikan, ketiga tersangka itu dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1991 junto Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lobubun SH MH selaku kuasa hukum AB, salah satu tersangka korupsi rastra, mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebagai kuasa hukum tersangka, ia akan melakukan pembelaan di persidangan guna mengungkap fakta dan bukti tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya berinisial AB.
"Saya mendapat surat kuasa khusus mendampingi kliennya, siapa pun yang belum diputuskan bersalah lembaga peradilan maka kita harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," ujar Muslim Lobubun. (antara)