Kejaksaan Agung Terima Empat Perkara Pilkada dari Tanah Papua
pada tanggal
Thursday, 13 April 2017
JAKARTA - Kejaksaan Agung selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2017 telah menerima sebanyak empat perkara dari Tanah Papua.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, catatan yang diperoleh, Papua bersama dengan DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan yang perkaranya belum diputuskan dari total 23 perkara di 8 provinsi.
"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
23 perkara di delapan provinsi itu diantaranya Papua 3 perkara, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara. Sementara yang sudah diputus adalah Riau sudah satu perkara , Jambi 2 perkara sudah diputus dan Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.
Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi.
"Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (antara)
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, catatan yang diperoleh, Papua bersama dengan DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan yang perkaranya belum diputuskan dari total 23 perkara di 8 provinsi.
"Kejaksaan menerima 23 perkara di delapan provinsi," kata Prasetyo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
23 perkara di delapan provinsi itu diantaranya Papua 3 perkara, DKI ada dua perkara, Banten 2 perkara, Sulteng dengan 7 perkara, Sulsel tiga perkara. Sementara yang sudah diputus adalah Riau sudah satu perkara , Jambi 2 perkara sudah diputus dan Lampung dua perkara belum ada kelanjutannya.
Disebutkan, pihaknya juga mendapatkan kehormatan dari Bawaslu Award karena dianggap telah menjalankan fungsi.
"Kami memberikan pelayanan baik dalam Pilkada," katanya. (antara)