Kasus Pencabulan anak di Keerom dalam Penyelidikan
pada tanggal
Monday, 3 April 2017
KOTA JAYAPURA - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Keerom tengah mempelajari laporan kasus pencabulan anak atau persetubuhan dengan wanita di bawah umur, yang menimpa EEA, salah seorang pelajar di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Senin, mengatakan penyidik masuk mempelajari laporan tersebut.
"Berdasarkan laporan dari ayah korban Eko Susilo, peristiwa itu (persetubuhan di bawah umur) dilakukan pada akhir November 2016. Tapi baru dilaporkan pada Sabtu pekan kemarin di Mapolres Keerom," kata Kamal.
Pihak yang dilaporkan atau terduga pelaku berinisial SW dan masih berstatus mahasiswa dengan alamat Arso XII, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dari laporan ayah korban, kata Kamal, peristiwa itu diawali dari upaya SW menghubungi korban EEA melalui pesan singkat pada akhir November 2016 sekitar pukul 15.00 WIT dengan tujuan mengajak bertemu.
"Pada Desember 2016, di hadapan ayah korban dan paman pelaku, keduanya mengaku telah berhubungan intim," katanya.
Selanjutnya, pada Januari 2017, ibu korban mengirimkan pesan singkat kepada SW agar tidak lagi tinggal di Arso XII, namun rupanya hal itu tidak diindahkan.
"Nah, pada 31 Maret 2017, SW datang lagi dan mengajak korban untuk bertemu, sehingga korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya masalah ini dilaporkan oleh ayah korban ke SPKT Polres Keerom," katanya.
Terkait kasus ini, Kamal mengatakan jajaran Polres Keerom sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan para saksi, diantaranya paman korban Paulus dan beberapa saksi pendukung lainnya.
"Tindakan kepolisian yakni telah menerima laporan, membuat laporan, membuat visum et repertum dan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," ujarnya. (antara)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Senin, mengatakan penyidik masuk mempelajari laporan tersebut.
"Berdasarkan laporan dari ayah korban Eko Susilo, peristiwa itu (persetubuhan di bawah umur) dilakukan pada akhir November 2016. Tapi baru dilaporkan pada Sabtu pekan kemarin di Mapolres Keerom," kata Kamal.
Pihak yang dilaporkan atau terduga pelaku berinisial SW dan masih berstatus mahasiswa dengan alamat Arso XII, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Dari laporan ayah korban, kata Kamal, peristiwa itu diawali dari upaya SW menghubungi korban EEA melalui pesan singkat pada akhir November 2016 sekitar pukul 15.00 WIT dengan tujuan mengajak bertemu.
"Pada Desember 2016, di hadapan ayah korban dan paman pelaku, keduanya mengaku telah berhubungan intim," katanya.
Selanjutnya, pada Januari 2017, ibu korban mengirimkan pesan singkat kepada SW agar tidak lagi tinggal di Arso XII, namun rupanya hal itu tidak diindahkan.
"Nah, pada 31 Maret 2017, SW datang lagi dan mengajak korban untuk bertemu, sehingga korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya masalah ini dilaporkan oleh ayah korban ke SPKT Polres Keerom," katanya.
Terkait kasus ini, Kamal mengatakan jajaran Polres Keerom sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan para saksi, diantaranya paman korban Paulus dan beberapa saksi pendukung lainnya.
"Tindakan kepolisian yakni telah menerima laporan, membuat laporan, membuat visum et repertum dan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku," ujarnya. (antara)