Kanwil Kemenkumham Papua Musnahkan 350 HP Warga Binaan
pada tanggal
Friday, 28 April 2017
KOTA JAYAPURA - Sekitar 350 handphone milik warga binaan di berbagai Lapas di Provinsi Papua dimusnahkan saat memperingati 53 tahun usia Pemasyarakatan yang diperingati secara serentak oleh seluruh insan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan upacara yang meriah. Tema yang diusung dalam rangka ulang tahun Pemasyarakatan adalah ‘Kami kerja nyata, Pasti Bersih Melayani ‘.
Pelaksanaan Upacara di Wilayah Papua di pusatkan pada Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura. Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Abner Banosro, SH.,MH. Kamis (27/4).
Pada moment itupun dilaksanakan penandatangan berita acara pemusnahan barang sitaan narapidana oleh Kalapas seluruh Papua ditandai dengan pemusnahan ratusan handphone sitaan dari beberapa Lapas diantaranya Lapas Kelas II B Biak, Lapas Kelas II A Abepura, Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura yang terjaring razia petugas pemasyarakatan.
HUT PAS 53 06
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sarlotha Merahabia usai upacara menjelaskan alasan masih terdapat HP di dalam Lapas, kami sudah melarang penggunaan hanphone di dalam Lapas namun barang ini tetap masuk ke dalam Lapas. Kedepan akan lebih tegas dan ketat mengawasi kunjugan dari keluarga Narapidana yang masuk ke dalam Lapas.
“Kami selalu rutin melakukan razia di setiap Lapas yang ada di Papua, dan saya telah perintahkan bagi Lapas-lapas lain biar hp yang telh dirazia dimusnahkan di Lapasnya masing-masing tetapi Lapas Biak diminta untuk dikirim ke Jayapura,”ujarnya.
Ditambahkan, kami jujur saja memang barang itu masih beredar di Lapas, barang itu masuk bisa jadi lewat petugas ataupun keluarga yang lolos melewati penjagaan petugas kami, diakibatkan minimnya alat pendeteksi barang-barang tersebut.
Harapan dari Kadiv Pas ke depan akan mengamankan Lapas dan Rutan yang ada di Papua agar barang-barang ini tidak masuk yang kesekian kali lagi, dan Tahun 2018 targetnya peredaran handphone dan narkotika akan menurun. (kemenkumhampapua)
Pelaksanaan Upacara di Wilayah Papua di pusatkan pada Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura. Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Abner Banosro, SH.,MH. Kamis (27/4).
Pada moment itupun dilaksanakan penandatangan berita acara pemusnahan barang sitaan narapidana oleh Kalapas seluruh Papua ditandai dengan pemusnahan ratusan handphone sitaan dari beberapa Lapas diantaranya Lapas Kelas II B Biak, Lapas Kelas II A Abepura, Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura yang terjaring razia petugas pemasyarakatan.
HUT PAS 53 06
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sarlotha Merahabia usai upacara menjelaskan alasan masih terdapat HP di dalam Lapas, kami sudah melarang penggunaan hanphone di dalam Lapas namun barang ini tetap masuk ke dalam Lapas. Kedepan akan lebih tegas dan ketat mengawasi kunjugan dari keluarga Narapidana yang masuk ke dalam Lapas.
“Kami selalu rutin melakukan razia di setiap Lapas yang ada di Papua, dan saya telah perintahkan bagi Lapas-lapas lain biar hp yang telh dirazia dimusnahkan di Lapasnya masing-masing tetapi Lapas Biak diminta untuk dikirim ke Jayapura,”ujarnya.
Ditambahkan, kami jujur saja memang barang itu masih beredar di Lapas, barang itu masuk bisa jadi lewat petugas ataupun keluarga yang lolos melewati penjagaan petugas kami, diakibatkan minimnya alat pendeteksi barang-barang tersebut.
Harapan dari Kadiv Pas ke depan akan mengamankan Lapas dan Rutan yang ada di Papua agar barang-barang ini tidak masuk yang kesekian kali lagi, dan Tahun 2018 targetnya peredaran handphone dan narkotika akan menurun. (kemenkumhampapua)