Jaksa Bantu Polres Biak Numfor Selidiki MMR, Pelaku Asusila Murid SD
pada tanggal
Wednesday, 12 April 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Provinsi Papua, menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seorang guru berinisial MMR, tersangka perkara asusila terhadap sembilan murid sekolah dasar.
"Seksi pidana umum sudah mendapatkan penyerahan SPDP kasus asusila MMR. Ya, jaksa penuntut umum sudah memberikan petunjuk ke penyidik Polres mengenai penyidikan berita acara pemeriksaan tersangka," ungkap Kajari Sigid J Pribadi didampingi Kasi Pidana Umum Lenny S di Kejaksaan Biak, Selasa.
Kajari Sigid berjanji untuk membantu penyidik Polres dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana MMR terhadap sembilan anak-anak.
Untuk perkembangan penuntutan kasus guru asusin, lanjut Kajari Sigid, hingga sekarang sedang ditangani penyidik Polres Biak.
"Ya jika berkas acara pemeriksaan tersangka guru MMR sudah dinyatakan lengkap maka kasus tindak pidana asusila segera disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kajari Numfor Sigid Pribadi.
Kajari Sigid memerintahkan kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Biak senantiasa memberikan petunjuk teknis kepada penyidik kepolisian sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.
"Ada tahapan pemeriksaan berkas tindak pidana. Jika jaksa penuntut umum menyatakan sudah lengkap, maka tersangka bersama berkas acara pemeriksaan dapat dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan," kata Kajari Sigid Pribadi.
Perbuatan MMR sedang disidik penyidik Polsek Biak Kota. Tindak pidana itu terjadi di sebuah sekolah dasar wilayah distrik Biak Kota. (antara)
"Seksi pidana umum sudah mendapatkan penyerahan SPDP kasus asusila MMR. Ya, jaksa penuntut umum sudah memberikan petunjuk ke penyidik Polres mengenai penyidikan berita acara pemeriksaan tersangka," ungkap Kajari Sigid J Pribadi didampingi Kasi Pidana Umum Lenny S di Kejaksaan Biak, Selasa.
Kajari Sigid berjanji untuk membantu penyidik Polres dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana MMR terhadap sembilan anak-anak.
Untuk perkembangan penuntutan kasus guru asusin, lanjut Kajari Sigid, hingga sekarang sedang ditangani penyidik Polres Biak.
"Ya jika berkas acara pemeriksaan tersangka guru MMR sudah dinyatakan lengkap maka kasus tindak pidana asusila segera disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kajari Numfor Sigid Pribadi.
Kajari Sigid memerintahkan kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Biak senantiasa memberikan petunjuk teknis kepada penyidik kepolisian sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.
"Ada tahapan pemeriksaan berkas tindak pidana. Jika jaksa penuntut umum menyatakan sudah lengkap, maka tersangka bersama berkas acara pemeriksaan dapat dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan," kata Kajari Sigid Pribadi.
Perbuatan MMR sedang disidik penyidik Polsek Biak Kota. Tindak pidana itu terjadi di sebuah sekolah dasar wilayah distrik Biak Kota. (antara)