Jadi Tersangka oleh Polres Jayapura, 19 Kepala Distrik Lapor Ombudsman
pada tanggal
Saturday, 1 April 2017
SENTANI (JAYAPURA) - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua masih menyisakan masalah serius. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Jayapura karena dianggap melawan hukum dengan menolak rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU), 19 kepala distrik (Kadistrik) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia di Papua, Jumat (31/3).
Kepala distrik tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 188 UU No 11/2015 junto Pasal 71 UU nomor 10/2016 junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Wakil Ketua Asosiasi Kepala Distrik Kabupaten Jayapura Alfons Awoitouw yang memimpin 19 kepala distrik menemui Kepala Ombusman Iwanggin Sabar olif mengatakan, surat pernyataan yang mereka sampaikan ke Panwas Kabupaten Jayapura, KPUD Jayapura yang dijadikan dasar menjadikan mereka tersangka, karena sebagai pembina politik wajib memberikan masukan ke lembaga penyelenggara.
"Yang disayangkan, kenapa surat tersebut bisa sampai di tangan salah satu pasangan calon sehingga dijadikan dasar untuk melaporkan kami ke Gakkumdu," ujarnya. Alfons mengatakan, surat yang mereka kirim tersebut sebagai masukan karena berdasarkan pengamatan di lapangan, rekomendasi Panwas ke KPUD Jayapura untuk melakukan PSU di 299 TPS di 17 Distrik karena ada TPS siluman dan petugas siluman, tidak benar.
"Alasan normatif saja, kan Panwas tidak melakukan kajian mendalam kemudian merekomendasikan PSU ke KPUD Kabupaten Jayapura, ini yang membuat kami asosiasi kepala distrik memberikan saran kepada Panwas dan KPUD, jadi surat kami itu bukan sebagai keputusan tetapi sebagai saran," jelasnya.
Kepala Ombudsman Papua Iwanggin Sabar Olif Iwanggin mengapresiasi apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala distrik tersebut. Dia menyebut salah satu tugas Ombudsman memang menerima keluhan masyarakat.
"Kami menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti baik ke tingkat Provinsi maupun ke tingkat nasional," jelasnya. Dia berharap, meskipun dijadikan tersangka, para kadistrik tetap semangat melayani masyarakat.
Sementara disaat relative bersamaan, ratusan masyarakat Kabupaten Jayapura melakukan aksi demo damai ke Kantor KPU kabupaten Jayapura guna menolak dilakukannya PSU. Masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat dengan jumlah ratusan orang membawa berbagai spanduk dan memadati halaman Kantor KPUD Jayapura yang berada di belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani.
"Pelaksanaan Pilkada 15 Februari lalu telah berjalan baik, aman dan kondusif, sehingga tidak perlu ada PSU. Kami menolak dengan tegas rekomendasi Panwas untuk pelaksanaan PSU di 17 distrik," ujar Ortis Deda orator aksi demo.
KPU kabupaten Jayapura sendiri sudah menetapkan jadwal PSU pada 12 Maret 2017 mendatang. Namun, sampai saat ini dana PSU sebesar Rp 5,9 Miliar yang diajukan belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. (mediaindonesia)
Kepala distrik tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 188 UU No 11/2015 junto Pasal 71 UU nomor 10/2016 junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Wakil Ketua Asosiasi Kepala Distrik Kabupaten Jayapura Alfons Awoitouw yang memimpin 19 kepala distrik menemui Kepala Ombusman Iwanggin Sabar olif mengatakan, surat pernyataan yang mereka sampaikan ke Panwas Kabupaten Jayapura, KPUD Jayapura yang dijadikan dasar menjadikan mereka tersangka, karena sebagai pembina politik wajib memberikan masukan ke lembaga penyelenggara.
"Yang disayangkan, kenapa surat tersebut bisa sampai di tangan salah satu pasangan calon sehingga dijadikan dasar untuk melaporkan kami ke Gakkumdu," ujarnya. Alfons mengatakan, surat yang mereka kirim tersebut sebagai masukan karena berdasarkan pengamatan di lapangan, rekomendasi Panwas ke KPUD Jayapura untuk melakukan PSU di 299 TPS di 17 Distrik karena ada TPS siluman dan petugas siluman, tidak benar.
"Alasan normatif saja, kan Panwas tidak melakukan kajian mendalam kemudian merekomendasikan PSU ke KPUD Kabupaten Jayapura, ini yang membuat kami asosiasi kepala distrik memberikan saran kepada Panwas dan KPUD, jadi surat kami itu bukan sebagai keputusan tetapi sebagai saran," jelasnya.
Kepala Ombudsman Papua Iwanggin Sabar Olif Iwanggin mengapresiasi apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala distrik tersebut. Dia menyebut salah satu tugas Ombudsman memang menerima keluhan masyarakat.
"Kami menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti baik ke tingkat Provinsi maupun ke tingkat nasional," jelasnya. Dia berharap, meskipun dijadikan tersangka, para kadistrik tetap semangat melayani masyarakat.
Sementara disaat relative bersamaan, ratusan masyarakat Kabupaten Jayapura melakukan aksi demo damai ke Kantor KPU kabupaten Jayapura guna menolak dilakukannya PSU. Masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat dengan jumlah ratusan orang membawa berbagai spanduk dan memadati halaman Kantor KPUD Jayapura yang berada di belakang Kantor Bupati Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Sentani.
"Pelaksanaan Pilkada 15 Februari lalu telah berjalan baik, aman dan kondusif, sehingga tidak perlu ada PSU. Kami menolak dengan tegas rekomendasi Panwas untuk pelaksanaan PSU di 17 distrik," ujar Ortis Deda orator aksi demo.
KPU kabupaten Jayapura sendiri sudah menetapkan jadwal PSU pada 12 Maret 2017 mendatang. Namun, sampai saat ini dana PSU sebesar Rp 5,9 Miliar yang diajukan belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. (mediaindonesia)