Imigrasi Tembagapura Proses 141 Paspor Calon Haji Mimika, Asmat dan Paniai
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua telah memproses 141 paspor para calon haji asal Kabupaten Mimika, Asmat, dan Paniai.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Tembagapura Lucky Budi Darmawan, Rabu, mengatakan pembuatan paspor para calon haji asal tiga kabupaten itu dilakukan sejak Januari-Maret 2017.
Dua kabupaten lainnya yaitu Asmat dan Paniai memilih membuat paspor haji di Timika, karena pertimbangan jangkauan transportasi yang lebih mudah ke Timika.
"Kami menerima informasi dari Kementerian Agama Kabupaten Mimika bahwa jumlah jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji 1438 Hijriah tahun ini bisa lebih dari 200 orang. Yang lain mungkin dalam proses di Kementerian Agama Mimika dan biro perjalanan atau bisa jadi sisanya sudah memiliki paspor," ujar Lucky.
Sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi, setiap permohonan pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umrah wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat.
"Dokumen tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk berangkat mengikuti ibadah haji dan umrah, yaitu adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat. Lalu surat dari biro perjalanan serta kuitansi lunas dari agen travel," kata Lucky.
Menurut dia, pengurusan paspor haji sebagaimana paspor biasa hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Apalagi identitas para calon haji telah terlebih dahulu disortir oleh petugas di Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi tentang pembuatan paspor haji, sehingga semua pemohon yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci sudah mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," katanya.
Lucky menegaskan sejauh ini belum ada kasus penolakan pembuatan paspor haji oleh Kantor Imigrasi Tembagapura.
"Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada permohonan yang kami tolak. Kalau di luar Papua mungkin ada kasus-kasus seperti itu, karena pengurusan calon haji dan umrah banyak melalui biro jasa. Tapi kalau di Mimika semuanya ditangani langsung oleh Kantor Kementerian Agama," kata Lucky pula.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mimika Utler Adrianus beberapa waktu lalu memprediksikan jumlah jemaah haji asal Mimika tahun ini akan meningkat drastis dibading tahun-tahun sebelumnya.
"Yang sudah dipastikan berangkat menunaikan ibadah haji sekitar 180-an orang. Jika ada penambahan kuota haji, maka tahun ini Mimika bisa mengirim jemaah haji lebih dari 200 orang. Kami berharap tahun ini ada penambahan kuota haji untuk Papua, termasuk untuk Mimika," kata Adrianus.
Pada 2016, Mimika mengirim sebanyak 118 jemaah haji. Adapun calon haji Mimika yang sekarang masuk dalam nomor antrean (waiting list) di Provinsi Papua mencapai lebih dari 1.000 orang. (antara)
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Tembagapura Lucky Budi Darmawan, Rabu, mengatakan pembuatan paspor para calon haji asal tiga kabupaten itu dilakukan sejak Januari-Maret 2017.
Dua kabupaten lainnya yaitu Asmat dan Paniai memilih membuat paspor haji di Timika, karena pertimbangan jangkauan transportasi yang lebih mudah ke Timika.
"Kami menerima informasi dari Kementerian Agama Kabupaten Mimika bahwa jumlah jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji 1438 Hijriah tahun ini bisa lebih dari 200 orang. Yang lain mungkin dalam proses di Kementerian Agama Mimika dan biro perjalanan atau bisa jadi sisanya sudah memiliki paspor," ujar Lucky.
Sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi, setiap permohonan pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umrah wajib menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat.
"Dokumen tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk berangkat mengikuti ibadah haji dan umrah, yaitu adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat. Lalu surat dari biro perjalanan serta kuitansi lunas dari agen travel," kata Lucky.
Menurut dia, pengurusan paspor haji sebagaimana paspor biasa hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Apalagi identitas para calon haji telah terlebih dahulu disortir oleh petugas di Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi tentang pembuatan paspor haji, sehingga semua pemohon yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci sudah mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," katanya.
Lucky menegaskan sejauh ini belum ada kasus penolakan pembuatan paspor haji oleh Kantor Imigrasi Tembagapura.
"Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada permohonan yang kami tolak. Kalau di luar Papua mungkin ada kasus-kasus seperti itu, karena pengurusan calon haji dan umrah banyak melalui biro jasa. Tapi kalau di Mimika semuanya ditangani langsung oleh Kantor Kementerian Agama," kata Lucky pula.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mimika Utler Adrianus beberapa waktu lalu memprediksikan jumlah jemaah haji asal Mimika tahun ini akan meningkat drastis dibading tahun-tahun sebelumnya.
"Yang sudah dipastikan berangkat menunaikan ibadah haji sekitar 180-an orang. Jika ada penambahan kuota haji, maka tahun ini Mimika bisa mengirim jemaah haji lebih dari 200 orang. Kami berharap tahun ini ada penambahan kuota haji untuk Papua, termasuk untuk Mimika," kata Adrianus.
Pada 2016, Mimika mengirim sebanyak 118 jemaah haji. Adapun calon haji Mimika yang sekarang masuk dalam nomor antrean (waiting list) di Provinsi Papua mencapai lebih dari 1.000 orang. (antara)