-->

Imigrasi Tembagapura Periksa 2 Warga Myanmar Pendulang Tailing Freeport

 
TIMIKA (MIMIKA) - Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, memeriksa dua warga negara Myanmar yang kedapatan sedang mendulang di kawasan Tanggul Barat area pengendapan tailing PT Freeport Indonesia, Jumat (31/1).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Tembagapura Whisnu Galih di Timika, Selasa, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua WN Myanmar bernama Shu Mo Ouw dan Mu Yan Thu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.

"Dari pengakuan mereka, keduanya melarikan diri dari kamp perusahaan perikanan di Benjina, Provinsi Maluku. Pada 2013 mereka masuk Timika. Mereka lalu membaur dengan warga lain secara sembunyi-sembunyi, sempat menjadi buruh bangunan, lalu terakhir menjadi pendulang di area dataran rendah PT Freeport," jelas Whisnu.

Dokumen keimigrasian kedua WN Myanmar tersebut diduga masih disimpan oleh perusahaan perikanan tempat mereka bekerja sebelumnya di Benjina, Maluku.

Selama berada di Timika, kedua WN Myanmar tersebut diketahui sudah menikah dengan wanita Indonesia asal Suku Kei, Sisilia Leisubun dan Maura Samderubun.

Dari pernikahan itu, Shu Mo Ouw dan Mu Yan Thu sudah memiliki masing-masing satu anak.

Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Tembagapura telah menyurati Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk melakukan konfirmasi keberadaan kedua WN Myanmar tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban dari pihak Kedubes Myanmar di Jakarta. Sambil menunggu itu, kami kembalikan mereka ke keluarganya dengan catatan apabila diperlukan setiap waktu untuk pemeriksaan maka kami akan panggil," jelas Whisnu.

Sesuai aturan keimigrasian, katanya, jika keduanya benar merupakan WN Myanmar maka Shu Mo Ouw dan Mu Yan Thu akan dipulangkan kembali ke negara asalnya.

"Kami tentu mempertimbangkan situasi dan kondisi mereka, apalagi mereka sudah menikah dengan warga kita dan memiliki anak yang masih kecil. Kami sudah menyampaikan ke keluarganya soal kemungkinan-kemungkinan yang akan dilakukan ke depan. Keluarga mereka memahami dan meminta pertimbangan kami," ujar Whisnu.

Meski tidak memiliki dokumen keimigrasian, kedua WN Myanmar tersebut menyatakan berat hati untuk kembali ke Myanmar.

"Mereka memilih tidak mau kembali ke sana karena pertimbangan di sini sudah ada istri dan anak, lalu di Myanmar juga sudah tidak punya keluarga lagi," kata Whisnu.

Kedua WN Myanmar itu ditangkap bersama lima warga lainnya oleh aparat TNI yang bertugas di Pos 210 Tanggul Barat area pengendapan tailing PT Freeport di kawasan dataran rendah Mimika pada Jumat (31/3).

Setelah diperiksa oleh prajurit yang bertugas di Pos 210 Tanggul Barat, keduanya diserahkan ke Polsek Kuala Kencana dan selanjutnya diserahkan ke Imigrasi Tembagapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah