Freeport Belum Bayar Rp3,5 Triliun Tunggakan Pajak Air Permukaan ke Pemprov Papua
pada tanggal
Sunday, 9 April 2017
KOTA JAYAPURA - April 2017 menjadi batas waktu akhir PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk membayar tunggakan Pajak Air Permukaan sebesar Rp 3,5 Triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami telah melakukan permohonan eksekusi kepada PTFI, terhitung satu bulan PTFI harus melaksanakan pembayaran,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, ketika di konfirmasi di Jayapura, belum lama ini.
Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PTFI berkaitan pajak air permukaan dan diwajibkan membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp 3,5 Triliun kepada Pemprov Papua.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan, PTFI wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia tersebut.
Munculnya gugatan pajak tersebut oleh PTFI dikarenakan Pemprov Papua menagih kekurangan pembayaran pajak PTFI, sebagaimana disampaikan oleh BPK dalam hasil auditnya.
Menurutnya, PTFI menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990, sementara Pemda Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011.
Dimana dalam Perda tersebut menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120/m3/detik. (dharapos.com)
“Kami telah melakukan permohonan eksekusi kepada PTFI, terhitung satu bulan PTFI harus melaksanakan pembayaran,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, ketika di konfirmasi di Jayapura, belum lama ini.
Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PTFI berkaitan pajak air permukaan dan diwajibkan membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp 3,5 Triliun kepada Pemprov Papua.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan, PTFI wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia tersebut.
Munculnya gugatan pajak tersebut oleh PTFI dikarenakan Pemprov Papua menagih kekurangan pembayaran pajak PTFI, sebagaimana disampaikan oleh BPK dalam hasil auditnya.
Menurutnya, PTFI menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990, sementara Pemda Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011.
Dimana dalam Perda tersebut menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120/m3/detik. (dharapos.com)