Farhat Abbas dan Elza Syarief Temani Karyawan PTFI Gugat Clementino Lamury
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017

JAKARTA - Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Clementino Lamury dilaporkan oleh Farhat Abbas dan Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Farhat dan Elza selaku tim kuasa hukum dari pihak pelapor, yakni salah satu oknum karyawan PTFI, Muhammad Sajid.
Baca Juga
Elza mengatakan kliennya diberhentikan tanpa alasan. Elza juga menambahkan bahwa pemberhentian ini membuat kliennya merasa malu.
"Sifatnya akan membuat malu klien kami, dan mencemarkan harkat martabat dari klien kami," ujarnya.
Sementara itu ditemui ditempat yang sama Farhat mengatakan pembuatan laporan hari ini terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Buat laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang dilaporkan Clementino, laporan akan ke direksi utamanya," ujar Farhat.
Sementara PTFI belum berkomentar mengenai pelaporan ke polisi ini.
Clementino Lamury adalah salah satu dari 7 direktur dalam Dewan Direksi manajemen PTFI, direktur lainnya adalau Achmad Ardianto, Brian D. Clark, Brian L. Esser, Kathleen L. Quirk, Robert C. Schroeder dan Sonny Prasetyo. (detik)