Farhat Abbas dan Elza Syarief Temani Karyawan PTFI Gugat Clementino Lamury
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
JAKARTA - Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Clementino Lamury dilaporkan oleh Farhat Abbas dan Elza Syarief ke Bareskrim Polri. Farhat dan Elza selaku tim kuasa hukum dari pihak pelapor, yakni salah satu oknum karyawan PTFI, Muhammad Sajid.
Clementino dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310. Laporan ini diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/337/VI/2017/Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
"Muhammad Sajid dia melaporkan Clementino Lamury yang mana terlapor ini adalah dari PT Freeport yang memberhentikan klien kami," kata Elza saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Elza mengatakan kliennya diberhentikan tanpa alasan. Elza juga menambahkan bahwa pemberhentian ini membuat kliennya merasa malu.
"Sifatnya akan membuat malu klien kami, dan mencemarkan harkat martabat dari klien kami," ujarnya.
"Dia diberhentikan seolah-olah dia melakukan suatu kesalahan," imbuhnya.
Sementara itu ditemui ditempat yang sama Farhat mengatakan pembuatan laporan hari ini terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Buat laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang dilaporkan Clementino, laporan akan ke direksi utamanya," ujar Farhat.
Sementara PTFI belum berkomentar mengenai pelaporan ke polisi ini.
Clementino Lamury adalah salah satu dari 7 direktur dalam Dewan Direksi manajemen PTFI, direktur lainnya adalau Achmad Ardianto, Brian D. Clark, Brian L. Esser, Kathleen L. Quirk, Robert C. Schroeder dan Sonny Prasetyo. (detik)