Dua Penunggak Pajak Hingga Rp16 Miliar, Bebas akibat Tax Amnesty
pada tanggal
Saturday, 1 April 2017
KOTA JAYAPURA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua-Maluku mengungkapkan dua penunggak pajak yang sebelumnya masuk upaya penyanderaan akhirnya mengikuti program "tax amnesty" atau pengampunan pajak, dan proses hukumnya secara otomatis telah dihentikan.
"Bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda, di Jayapura, Jumat.
Ia menjelaskan dua wajib pajak yang dimaksud adalah KL dan PGH yang merupakan penanggung pajak dari perusahaan penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku.
KL merupakan pemilik dari CV KS yang terdaftar di KPP Pratama Ambon dan memiliki tunggakan pajak dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sedangkan PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS dimana perusahaan tersebut terdaftar di dua lokasi yaitu di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp13,3 miliar.
"Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Wansepta menyebutkan jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas Negara oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebesar Rp10,7 miliar dimana senilai Rp8,2 miliar merupakan pokok pajak terutang dan sebesar Rp2,5 miliar adalah setoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).
Menurutnya upaya penyanderaan atas kedua Wajib Pajak ini bukanlah yang pertama, pada Januari 2017, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku juga telah melakukan kegiatan penegakkan hukum berupa penyanderaan kepada salah satu penunggak pajak di wilayah KPP Pratama Jayapura dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 42 miliar.
Saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah melunasi tunggakan pajaknya melalui mekanisme pengampunan pajak.
Upaya penegakan hukum melalui kegiatan penyanderaan ini merupakan bentuk komitmen penuh dari Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dalam mensukseskan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. (antara)
"Bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda, di Jayapura, Jumat.
Ia menjelaskan dua wajib pajak yang dimaksud adalah KL dan PGH yang merupakan penanggung pajak dari perusahaan penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku.
KL merupakan pemilik dari CV KS yang terdaftar di KPP Pratama Ambon dan memiliki tunggakan pajak dengan nilai Rp3,4 miliar.
Sedangkan PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS dimana perusahaan tersebut terdaftar di dua lokasi yaitu di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp13,3 miliar.
"Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Wansepta menyebutkan jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas Negara oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebesar Rp10,7 miliar dimana senilai Rp8,2 miliar merupakan pokok pajak terutang dan sebesar Rp2,5 miliar adalah setoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).
Menurutnya upaya penyanderaan atas kedua Wajib Pajak ini bukanlah yang pertama, pada Januari 2017, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku juga telah melakukan kegiatan penegakkan hukum berupa penyanderaan kepada salah satu penunggak pajak di wilayah KPP Pratama Jayapura dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 42 miliar.
Saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah melunasi tunggakan pajaknya melalui mekanisme pengampunan pajak.
Upaya penegakan hukum melalui kegiatan penyanderaan ini merupakan bentuk komitmen penuh dari Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dalam mensukseskan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. (antara)