DPD RI Agendakan Rakerda di Kabupaten Mimika
pada tanggal
Tuesday, 25 April 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Komite III, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengagendakan rapat kerja daerah, bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Selasa (25/4).
Kepala Bagian Humas Setkab Mimika, Slamet Sutedjo di Timika, Senin, mengatakan sesuai surat resmi yang diterima, rencana rapat kerja tersebut bertujuan untuk menginventarisasi materi guna penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang sistem pengupahan sebagai sebagai RUU inisiatif DPD RI yang diinisiasi oleh Komite III.
Rapat tersebut akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang tenaga kerja seperti DPRD Mimika yang membidangi Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Dewan Pengupah Kabupaten, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh yang ada di wilayah itu.
"Rapat akan dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Mimika, di Timika pukul 10.00 WIT," kata Slamet.
Sebelumnya, Komite III juga mengagendakan rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Freeport Indonesia sekaligus melakukan tinjauan lapangan pada saat kunjungannya ke Timika.
Namun, manajemen Freeport menolak dan meminta untuk agenda tersebut dijadwalkan ulang pada waktu mendatang karena alasan tertentu.
Freeport melalui surat yang dikirim oleh Vice President Freeport Napoleon Sawai kepada Sekjen DPD RI, menyebut Freeport yang belum dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara normal dikarenakan beberapa hal terkait proses perpanjangan izin operasional menjadi alasan belum dapat dilakukannya pertemuan dengan direksi serta kunjungan lapangan Komite III DPD RI. (antara)
Kepala Bagian Humas Setkab Mimika, Slamet Sutedjo di Timika, Senin, mengatakan sesuai surat resmi yang diterima, rencana rapat kerja tersebut bertujuan untuk menginventarisasi materi guna penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang sistem pengupahan sebagai sebagai RUU inisiatif DPD RI yang diinisiasi oleh Komite III.
Rapat tersebut akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang tenaga kerja seperti DPRD Mimika yang membidangi Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Mimika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Dewan Pengupah Kabupaten, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh yang ada di wilayah itu.
"Rapat akan dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Mimika, di Timika pukul 10.00 WIT," kata Slamet.
Sebelumnya, Komite III juga mengagendakan rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Freeport Indonesia sekaligus melakukan tinjauan lapangan pada saat kunjungannya ke Timika.
Namun, manajemen Freeport menolak dan meminta untuk agenda tersebut dijadwalkan ulang pada waktu mendatang karena alasan tertentu.
Freeport melalui surat yang dikirim oleh Vice President Freeport Napoleon Sawai kepada Sekjen DPD RI, menyebut Freeport yang belum dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara normal dikarenakan beberapa hal terkait proses perpanjangan izin operasional menjadi alasan belum dapat dilakukannya pertemuan dengan direksi serta kunjungan lapangan Komite III DPD RI. (antara)