Divestasi 51 Persen Saham Freeport Wajib Selesai Sebelum 2021
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berharap divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021.
Luhut seusai Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di Jakarta Selatan, Kamis, menyebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah setuju untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen.
Ia menyebut PTFI setuju untuk divestasi hingga 51 persen lantaran aset tersebut adalah milik Indonesia.
"Iya, saya lihat begitu (setuju divestasi). Ya bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kita kan ingin baik-baik," ujarnya.
Ia berharap, divestasi 51 persen saham PTFI bisa selesai sebelum 2021 saat kontrak mereka berakhir. "Sebelum itu (2021) kami harap bisa," tukasnya.
Pemerintah dan PTFI telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara karena punya tenggat waktu 8 bulan sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua.
Pada periode tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal diantaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).
Perundingan tersebut akan berlangsung aelama 8 bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017 sesuai dengan pemberlakuan IUPK yang bersifat sementara.
Tim perunding terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah di Papua.
Pemberian IUPK yang bersifat sementara, ditegaskan Luhut, bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari PTFI.
"Kan sudah saya bilang berkali-kali kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, dengan dikeluarkannya IUPK yang bersifat sementara itu, maka Freeport akan dapat melakukan ekspor konsentrat selama periode berlakunya status kontrak yang baru.
"Dan membayar bea keluar," imbuhnya.
Teguh mengatakan dengan keluarnya IUPK tersebut, pemerintah juga masih tetap menghormati ketentuan dalam Kontrak Karya (KK).
"Landasan operasional untuk 8 bulan adalah IUPK. Tapi ketentuan di KK masih kita hormati. Dalam beberapa hal kita masih menghormati KK," ujarnya. (antara)
Luhut seusai Sarasehan Pengembangan Ekonomi Umat dan Kemaritiman di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah di Jakarta Selatan, Kamis, menyebut perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah setuju untuk melakukan divestasi saham hingga 51 persen.
Ia menyebut PTFI setuju untuk divestasi hingga 51 persen lantaran aset tersebut adalah milik Indonesia.
"Iya, saya lihat begitu (setuju divestasi). Ya bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kita kan ingin baik-baik," ujarnya.
Ia berharap, divestasi 51 persen saham PTFI bisa selesai sebelum 2021 saat kontrak mereka berakhir. "Sebelum itu (2021) kami harap bisa," tukasnya.
Pemerintah dan PTFI telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara karena punya tenggat waktu 8 bulan sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua.
Pada periode tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal diantaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).
Perundingan tersebut akan berlangsung aelama 8 bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017 sesuai dengan pemberlakuan IUPK yang bersifat sementara.
Tim perunding terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah di Papua.
Pemberian IUPK yang bersifat sementara, ditegaskan Luhut, bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari PTFI.
"Kan sudah saya bilang berkali-kali kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, dengan dikeluarkannya IUPK yang bersifat sementara itu, maka Freeport akan dapat melakukan ekspor konsentrat selama periode berlakunya status kontrak yang baru.
"Dan membayar bea keluar," imbuhnya.
Teguh mengatakan dengan keluarnya IUPK tersebut, pemerintah juga masih tetap menghormati ketentuan dalam Kontrak Karya (KK).
"Landasan operasional untuk 8 bulan adalah IUPK. Tapi ketentuan di KK masih kita hormati. Dalam beberapa hal kita masih menghormati KK," ujarnya. (antara)