Disnakertrans Papua Barat akan Tertibkan Perusahaan
pada tanggal
Friday, 21 April 2017
MANOKWARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mulai tahun ini akan menertibkan seluruh perusahaan untuk memperjelas hak dan kewajiban, baik perusahaan maupun karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalina Yamlean di Manokwari, Kamis, mengatakan sosialisasi telah dilakukan bagi para pemilik dan managemen perusahan di wilayah Sorong dan Manokwari.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan menyampaikan surat ke perusahaan di daerah lain. Dia mengutarakan setiap perusahaan wajib memiliki peraturan dan aturan tersebut wajib ditaati baik perusahaan maupun karyawan. Yamlean ingin seluruh karyawan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Selain itu, katanya, peraturan perusahan wajib menyesuaikan peraturan ketenagakerjaan.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan ijin. Kami akan memberikan mendorong agar ijin tidak dikeluarkan bagi perusahaan yang belum memiliki petaturan," kata dia.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan di daerah tersebut sudah memiliki peraturan masing-masing.
Meskipun demikian, kata Yamien, masih ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang menyusun dan memperbaiki peraturannya.
"Kami dari provinsi sudah memfasilitasi, sehingga kedepan kami tak ingin ada perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan dengan alasan tidak tahu," sebutnya. (antara)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalina Yamlean di Manokwari, Kamis, mengatakan sosialisasi telah dilakukan bagi para pemilik dan managemen perusahan di wilayah Sorong dan Manokwari.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan menyampaikan surat ke perusahaan di daerah lain. Dia mengutarakan setiap perusahaan wajib memiliki peraturan dan aturan tersebut wajib ditaati baik perusahaan maupun karyawan. Yamlean ingin seluruh karyawan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Selain itu, katanya, peraturan perusahan wajib menyesuaikan peraturan ketenagakerjaan.
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan ijin. Kami akan memberikan mendorong agar ijin tidak dikeluarkan bagi perusahaan yang belum memiliki petaturan," kata dia.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan di daerah tersebut sudah memiliki peraturan masing-masing.
Meskipun demikian, kata Yamien, masih ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang menyusun dan memperbaiki peraturannya.
"Kami dari provinsi sudah memfasilitasi, sehingga kedepan kami tak ingin ada perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan dengan alasan tidak tahu," sebutnya. (antara)