Diduga Korupsi Rp139 Miliar Dana Pajak Pemkab Waropen, Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Robert Fonataba
pada tanggal
Saturday, 1 April 2017
KOTA JAYAPURA - Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Waropen Robert Fonataba, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana pajak daerah Pemkab Waropen senilai Rp 139 miliar tahun 2008-2010, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura, Jumat (31/3) kemarin.
RF ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Papua yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga berakhir pada pukul 13.00 WIT. Ia pun digelandang petugas menggunakan mobil tahanan Kejati untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Bangkit Sormin saat ditemui mengatakan, RF diduga memindahkan dana pajak daerah dari rekening milik Pemkab Waropen ke rekening pribadinya.
"Setelah penahanan RF, pengungkapan kasus ini belum berhenti. Kami akan menelusuri aliran dana dari RF ke pihak-pihak lainnya," kata Bangkit, Jumat (31/3) kemarin.
Ia pun menyatakan RF dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Nikson Mahuse menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, RF mengaku telah memindahkan dana Rp 139 miliar ke lima rekening pribadi miliknya.
Bahkan, RF mengaku telah memindahkan dana dari rekening pribadi ke salah satu mantan pejabat di Waropen berinisial OR. Tersangka RF, bebernya, juga ditengarai telah meminjamkan dana daerah ke pimpinan puluhan instansi dan belasan kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek.
Lebih mengejutkan lagi, RF diduga menggunakan bunga simpanan dari dana Rp 139 miliar untuk kepentingan pribadi.“Saat ini perhitungan kerugian negara masih berlangsung,"tambah Nikson.(papuapos.com)
RF ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Papua yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga berakhir pada pukul 13.00 WIT. Ia pun digelandang petugas menggunakan mobil tahanan Kejati untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Bangkit Sormin saat ditemui mengatakan, RF diduga memindahkan dana pajak daerah dari rekening milik Pemkab Waropen ke rekening pribadinya.
"Setelah penahanan RF, pengungkapan kasus ini belum berhenti. Kami akan menelusuri aliran dana dari RF ke pihak-pihak lainnya," kata Bangkit, Jumat (31/3) kemarin.
Ia pun menyatakan RF dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Nikson Mahuse menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal, RF mengaku telah memindahkan dana Rp 139 miliar ke lima rekening pribadi miliknya.
Bahkan, RF mengaku telah memindahkan dana dari rekening pribadi ke salah satu mantan pejabat di Waropen berinisial OR. Tersangka RF, bebernya, juga ditengarai telah meminjamkan dana daerah ke pimpinan puluhan instansi dan belasan kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek.
Lebih mengejutkan lagi, RF diduga menggunakan bunga simpanan dari dana Rp 139 miliar untuk kepentingan pribadi.“Saat ini perhitungan kerugian negara masih berlangsung,"tambah Nikson.(papuapos.com)