Dewan Adat Biak Terlibat di Panpel Majelis Rakyat Papua (MRP)
pada tanggal
Friday, 14 April 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Panitia pemilihan (panpel) anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah Biak Numfor, melibatkan dewan adat setempat untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan pencalonan menjadi anggota MRP.
"Sosialisasi tata cara pencalonan anggota MRP sangat penting diketahui masyarakat adat sebagai sumber informasi dari panitia pemilihan," ujar Sekretaris Dewan Adat Biak Yohanis L Ronsumbre di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, panitia pemilihan MRP harus lebih intenf menyebarluaskan peraturan daerah khusus tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan anggota MRP bagi perwakilan adat dan perempuan.
Dengan sosialisasi panpel, menurut Yohanis, masyarakat adat dan perwakilan perempuan yang punya hak untuk mengisi keanggotaan MRP dapat mengajukan calon yang benar-benar mendapat rekomendasi dari lembaga adat dan organisasi perempuan setempat.
"Panitia pemilihan MRP Kabupaten Biak Numfor sudah melakukan sosialisasi di enam bar wilayah masyarakat adat Biak," ungkap Yohanis.
Yohanis mengatakan, sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua kelembagaan MRP merupakan representasi kultural masyarakat asli orang Papua terdiri perwakilan agama, adat dan perwakilan perempuan orang asli Papua.
Tugas wewenang MRP, lanjut Yohanis, berdasarkan pasal 20 UU No 21 tahun 2001 huruf e memperhatikan dan menyalurkan asprasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan.
Pengaduan masyarakat pada umumnya menyangkut hak-hak orang asli Papua serta menindaklanjuti penyelesain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya harapkan sosialisasi ini memberikan informasi penting untuk masyarakat adat dan perempuan untuk mengajukan calon anggota MRP yang mempunyai legilitasi secara adat dan organisasi perempuan di Biak Numfor," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat Biak Paulus Resirwawan berharap, adanya sosialisasi pemilihan dan pencalonan anggota MRP memberikan informasi kepada perwakilan adat dan perempuan dalam mengikuti tahapan pemilihan anggota MRP.
Berdasarkan data panitia pemiluhan anggota MRP Kabuoaten Biak Numfor telah melakukan sosialisasi di bebagai bar wilayah adat diketuai Asisten 1 Sekda Biak I Putu Wiadnyana. (antara)
"Sosialisasi tata cara pencalonan anggota MRP sangat penting diketahui masyarakat adat sebagai sumber informasi dari panitia pemilihan," ujar Sekretaris Dewan Adat Biak Yohanis L Ronsumbre di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, panitia pemilihan MRP harus lebih intenf menyebarluaskan peraturan daerah khusus tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan anggota MRP bagi perwakilan adat dan perempuan.
Dengan sosialisasi panpel, menurut Yohanis, masyarakat adat dan perwakilan perempuan yang punya hak untuk mengisi keanggotaan MRP dapat mengajukan calon yang benar-benar mendapat rekomendasi dari lembaga adat dan organisasi perempuan setempat.
"Panitia pemilihan MRP Kabupaten Biak Numfor sudah melakukan sosialisasi di enam bar wilayah masyarakat adat Biak," ungkap Yohanis.
Yohanis mengatakan, sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua kelembagaan MRP merupakan representasi kultural masyarakat asli orang Papua terdiri perwakilan agama, adat dan perwakilan perempuan orang asli Papua.
Tugas wewenang MRP, lanjut Yohanis, berdasarkan pasal 20 UU No 21 tahun 2001 huruf e memperhatikan dan menyalurkan asprasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan.
Pengaduan masyarakat pada umumnya menyangkut hak-hak orang asli Papua serta menindaklanjuti penyelesain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya harapkan sosialisasi ini memberikan informasi penting untuk masyarakat adat dan perempuan untuk mengajukan calon anggota MRP yang mempunyai legilitasi secara adat dan organisasi perempuan di Biak Numfor," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat Biak Paulus Resirwawan berharap, adanya sosialisasi pemilihan dan pencalonan anggota MRP memberikan informasi kepada perwakilan adat dan perempuan dalam mengikuti tahapan pemilihan anggota MRP.
Berdasarkan data panitia pemiluhan anggota MRP Kabuoaten Biak Numfor telah melakukan sosialisasi di bebagai bar wilayah adat diketuai Asisten 1 Sekda Biak I Putu Wiadnyana. (antara)