BPJS dan RSUD Jayawijaya Kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
pada tanggal
Thursday, 20 April 2017
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk jalinan kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Djamal Ardiansyah, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan dengan adanya kerja sama itu diharapkan mutu pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik.
"Juga diharapkan program JKN dapat berjalan sesuai mekanisme, artinya RSUD akan melayani pasien dengan diagnosis yang memang membutuhkan penanganan dokter spesialis. Kalau diagnosis pasien bisa ditangani di puskesmas, tidak harus dirujuk ke RSUD," katanya.
Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama itu akan terpantau proses pelayanan di RSUD terutama tidak terjadi pungutan-pungutan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Namun, ia berpesan kepada pasien yang dirawat di RSUD secara gratis terlebih dahulu diharuskan mendapat rujukan dari puskesmas asal.
"Jadi misalnya pasien itu mendapat perawatan di RSUD untuk kelas II sesuai yang dibayarkan BPJS maka pasien tidak lagi dikenakan biaya, tetapi kalau dia naik kelas berarti ada selisih biaya yang harus dibayarkan oleh pasien bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Jayawiajaya dr Felly Hehanusa mengatakan pihaknya siap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 19 tersebut.
"Memang ada keterbatasan sarana dan prasarana, tetapi akan terus dibenahi, termasuk pelayanan sehingga pasien terlayani dengan baik dan kita akan membangun koordinasi dengan pemda untuk pembenahan fasilitas pelayanan yang masih kurang," katanya.
Ia menyebut terdapat 144 diagnosis pasien yang tidak akan dilayani di RSUD tersebut dengan fasilitas BPJS Kesehatan, sebab diagnosis itu masih bisa ditangani oleh puskesmas, seperti sakit flu dan pilek. (antara)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Djamal Ardiansyah, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan dengan adanya kerja sama itu diharapkan mutu pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik.
"Juga diharapkan program JKN dapat berjalan sesuai mekanisme, artinya RSUD akan melayani pasien dengan diagnosis yang memang membutuhkan penanganan dokter spesialis. Kalau diagnosis pasien bisa ditangani di puskesmas, tidak harus dirujuk ke RSUD," katanya.
Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama itu akan terpantau proses pelayanan di RSUD terutama tidak terjadi pungutan-pungutan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Namun, ia berpesan kepada pasien yang dirawat di RSUD secara gratis terlebih dahulu diharuskan mendapat rujukan dari puskesmas asal.
"Jadi misalnya pasien itu mendapat perawatan di RSUD untuk kelas II sesuai yang dibayarkan BPJS maka pasien tidak lagi dikenakan biaya, tetapi kalau dia naik kelas berarti ada selisih biaya yang harus dibayarkan oleh pasien bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Jayawiajaya dr Felly Hehanusa mengatakan pihaknya siap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 19 tersebut.
"Memang ada keterbatasan sarana dan prasarana, tetapi akan terus dibenahi, termasuk pelayanan sehingga pasien terlayani dengan baik dan kita akan membangun koordinasi dengan pemda untuk pembenahan fasilitas pelayanan yang masih kurang," katanya.
Ia menyebut terdapat 144 diagnosis pasien yang tidak akan dilayani di RSUD tersebut dengan fasilitas BPJS Kesehatan, sebab diagnosis itu masih bisa ditangani oleh puskesmas, seperti sakit flu dan pilek. (antara)