Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Hanja dari PNG
pada tanggal
Thursday, 6 April 2017
KOTA JAYAPURA - Petugas Bea Cukai Jayapura, Selasa (4/4) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Papua Nugini yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura,Papua dengan menangkap dua pengedarnya.
Dua orang yang ditangkap itu masing masing YK dan SR beserta barang bukti dua paket ganja, kata Kepala Bea Cukai Jayapura Tubagus Firman kepada Antara, Rabu.
Tubagus Firman menjelaskan penangkapan terhadap kedua pengedar itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIT saat keduanya melintas di PLBN Skouw.
Barang haram itu disembunyikan didalam saku celana kedua tersangka yang saat ini sudah diserahkan ke BNN Papua untuk diproses lebih lanjut,kata Kepala Bea Cukai Jayapura Tubagus Firman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Papua AKBP Muh Safei secara terpisah mengaku sudah menerima kedua tersangka beserta barang bukti yang diserahkan Kepala Bea Cukai Jayapura, Tubagus Firman, Rabu malam (4/4) sekitar pukul 20.00 WIT.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli ganja dari warga PNG dengan cara melintas ke wilayah negera tetangga itu melalui PLBN Skouw.
YK dan SR mengaku barang haram itu nantinya dijual kepada para pengguna setelah dikemas dalam plastik ukuran kecil, kata AKBP Muh Safei, AKBP Muh Safei. (antara)
Dua orang yang ditangkap itu masing masing YK dan SR beserta barang bukti dua paket ganja, kata Kepala Bea Cukai Jayapura Tubagus Firman kepada Antara, Rabu.
Tubagus Firman menjelaskan penangkapan terhadap kedua pengedar itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIT saat keduanya melintas di PLBN Skouw.
Barang haram itu disembunyikan didalam saku celana kedua tersangka yang saat ini sudah diserahkan ke BNN Papua untuk diproses lebih lanjut,kata Kepala Bea Cukai Jayapura Tubagus Firman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Papua AKBP Muh Safei secara terpisah mengaku sudah menerima kedua tersangka beserta barang bukti yang diserahkan Kepala Bea Cukai Jayapura, Tubagus Firman, Rabu malam (4/4) sekitar pukul 20.00 WIT.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli ganja dari warga PNG dengan cara melintas ke wilayah negera tetangga itu melalui PLBN Skouw.
YK dan SR mengaku barang haram itu nantinya dijual kepada para pengguna setelah dikemas dalam plastik ukuran kecil, kata AKBP Muh Safei, AKBP Muh Safei. (antara)