Balai POM Masih Temukan Obat Palsu dan Ilegal di Merauke
pada tanggal
Friday, 14 April 2017
MERAUKE - Balai POM Jayapura selenggarakan kegiatan penyebaran informasi produk terapetik obat tradisional , kosmetik, produk komplemen dan bahan berbahaya di Kabupaten Merauke. Setelah 2 tahun dilakukan pemeriksaan oleh Balai POM, masih banyak ditemukan penyebaran obat-obatan palsu secara illegal di Kabupaten Merauke hingga di Kabupaten pemekaran. Ditemukan pula penyebaran Bahan Kimia Obat sudah menyebar ke wilayah distrik yang di datangkan dari daerah Jawa dan Sulawesi.
“Mengingat temuan ini semakin banyak, dan rata-rata penjualan produk online paling banyak ditemukan tanpa ijinan. Untuk itu, kami melakukan penyebaran informasi seperti ini kepada pelaku usaha supaya masayarakat dan pelaku usaha bisa mengetahui dampak yang terjadi ,” jelas Kepala POS POM, Heri Baan Rabu (12/40) di Hotel Akat.
Pelanggarn tersebut diatas menyebabkan kerugian Negara hingga triliunan. Di sisi lain, terjadi pelanggaran kemanusiaan karena juga merugikan masyarakat yang menggunakannya, khususnya bidang kesehatan baik luar maupun dalam tubuh karena akan menimbulkan banyak penyakit. Selain memberikan sosialisasi, Balai POM bekerjasama dengan Bea Cukai, Kesehatan Pelabuhan, Karantina dan Dinas Kesehatan Merauke untuk pencegahan terhadap masuknya produk illegal yang datang dari luar Merauke.
Tahun 2016, BPOM Jayapura sudah melakukan proses hukum kepada pelaku usaha yang dengan sengaja mengdarkan produk illegal, mengandung bahan berbahaya dan kadaluarsa. Tindakan tegas ini sebagai peringatan keras kepada pelaku usaha atau masyarakat yang masih melakukan aktifitas pengedaran atau penjualan barang terlarang yang akan berdampak buruk bagi pemakai.
Wakil Bupati Merauke, Sularso mengajak masyarakat agar tidak tertarik pada produk-produk yang tidak memiliki ijinan resmi dengan harga murah. Semua pengusaha obat-obatan kosmetik, ramuan tradisional atau sejenisnya semua diwajibkan terdaftar di Balai POM. Untuk itu, Balai POM diminta memberikan data secara resmi sebagai informasi tentang produk-produk yang boleh dan tidak boleh dipakai oleh masyarakat. “Dengan informasi itu akan memudahkan masyarakat dalam memilih produk yang benar. Perlu ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua instansi terkait dalam mencegah masuk dan beredarnya barang illegal di Merauke,” tandasnya. (suaramerauke.go.id)
“Mengingat temuan ini semakin banyak, dan rata-rata penjualan produk online paling banyak ditemukan tanpa ijinan. Untuk itu, kami melakukan penyebaran informasi seperti ini kepada pelaku usaha supaya masayarakat dan pelaku usaha bisa mengetahui dampak yang terjadi ,” jelas Kepala POS POM, Heri Baan Rabu (12/40) di Hotel Akat.
Pelanggarn tersebut diatas menyebabkan kerugian Negara hingga triliunan. Di sisi lain, terjadi pelanggaran kemanusiaan karena juga merugikan masyarakat yang menggunakannya, khususnya bidang kesehatan baik luar maupun dalam tubuh karena akan menimbulkan banyak penyakit. Selain memberikan sosialisasi, Balai POM bekerjasama dengan Bea Cukai, Kesehatan Pelabuhan, Karantina dan Dinas Kesehatan Merauke untuk pencegahan terhadap masuknya produk illegal yang datang dari luar Merauke.
Tahun 2016, BPOM Jayapura sudah melakukan proses hukum kepada pelaku usaha yang dengan sengaja mengdarkan produk illegal, mengandung bahan berbahaya dan kadaluarsa. Tindakan tegas ini sebagai peringatan keras kepada pelaku usaha atau masyarakat yang masih melakukan aktifitas pengedaran atau penjualan barang terlarang yang akan berdampak buruk bagi pemakai.
Wakil Bupati Merauke, Sularso mengajak masyarakat agar tidak tertarik pada produk-produk yang tidak memiliki ijinan resmi dengan harga murah. Semua pengusaha obat-obatan kosmetik, ramuan tradisional atau sejenisnya semua diwajibkan terdaftar di Balai POM. Untuk itu, Balai POM diminta memberikan data secara resmi sebagai informasi tentang produk-produk yang boleh dan tidak boleh dipakai oleh masyarakat. “Dengan informasi itu akan memudahkan masyarakat dalam memilih produk yang benar. Perlu ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua instansi terkait dalam mencegah masuk dan beredarnya barang illegal di Merauke,” tandasnya. (suaramerauke.go.id)