Asuransi Nelayan Tradisional di Kota Sorong Dibiayai Pemerintah Pusat
pada tanggal
Saturday, 8 April 2017
KOTA SORONG - Pemerintah pusat membiayai asuransi jaminan sosial perlindungan nelayan tradisional Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong Rudy R Laku di Sorong, Jumat mengatakan, sekitar 2.000 orang nelayan tradisional Kota Sorong mendapat kartu asuransi jaminan sosial perlindungan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
Dia mengatakan, kartu asuransi nelayan tersebut Kementerian Kelautan Perikanan bekerja sama dengan PT Asuransi Jasindo. Asuransi tersebut memberikan proteksi bagi nelayan ketika melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.
Biaya asuransi nelayan sepenuhnya merupakan tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan premi satu orang nelayan sebesar Rp175.000 masa berlaku 1 tahun.
Semua nelayan tradisional, kata dia, didaftarkan sebagai peserta kemudian datanya diserahkan kepada PT Asuransi Jasindo karena perusahaan hanya melayani nelayan yang terdaftar.
Menurut dia, nelayan tradisional yang terdaftar, apabila mengalami kecelakaan kerja segera melapor ke Dinas Perikanan. Kemudian Dinas Perikanan akan meneruskan PT Jasindo untuk proses pembayaran klaim yang dilakukan dengan sistem transfer.
Dikatakan, nelayan yang merupakan peserta asuransi mengalami kematian akibat kecelakaan di laut mendapat santuan sebesar Rp200 juta. Kematian akibat kecelakaan di darat diberikan santunan kematian Rp160 juta.
Sedangkan nelayan yang mengalami kecelakaan dan cacat tetap diberikan santunan Rp100 juta selama 1 tahun tahun. Biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp20 juta selama 1 tahun.
"Kami menghimbau kepada nelayan tradisional Kota Sorong yang merasa dirinya belum terdaftar mendapat kartu jaminan asuransi agar segera mendaftar, karena asuransi keselamatan kerja sangat penting untuk melindungi keluarga," ungkapnya. (antara)
Kepala Dinas Perikanan Kota Sorong Rudy R Laku di Sorong, Jumat mengatakan, sekitar 2.000 orang nelayan tradisional Kota Sorong mendapat kartu asuransi jaminan sosial perlindungan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
Dia mengatakan, kartu asuransi nelayan tersebut Kementerian Kelautan Perikanan bekerja sama dengan PT Asuransi Jasindo. Asuransi tersebut memberikan proteksi bagi nelayan ketika melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.
Biaya asuransi nelayan sepenuhnya merupakan tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan premi satu orang nelayan sebesar Rp175.000 masa berlaku 1 tahun.
Semua nelayan tradisional, kata dia, didaftarkan sebagai peserta kemudian datanya diserahkan kepada PT Asuransi Jasindo karena perusahaan hanya melayani nelayan yang terdaftar.
Menurut dia, nelayan tradisional yang terdaftar, apabila mengalami kecelakaan kerja segera melapor ke Dinas Perikanan. Kemudian Dinas Perikanan akan meneruskan PT Jasindo untuk proses pembayaran klaim yang dilakukan dengan sistem transfer.
Dikatakan, nelayan yang merupakan peserta asuransi mengalami kematian akibat kecelakaan di laut mendapat santuan sebesar Rp200 juta. Kematian akibat kecelakaan di darat diberikan santunan kematian Rp160 juta.
Sedangkan nelayan yang mengalami kecelakaan dan cacat tetap diberikan santunan Rp100 juta selama 1 tahun tahun. Biaya perawatan dan pengobatan sebesar Rp20 juta selama 1 tahun.
"Kami menghimbau kepada nelayan tradisional Kota Sorong yang merasa dirinya belum terdaftar mendapat kartu jaminan asuransi agar segera mendaftar, karena asuransi keselamatan kerja sangat penting untuk melindungi keluarga," ungkapnya. (antara)