Arcandra Tahar Akui PTFI Sudah Kantongi IUPK Sementara
pada tanggal
Tuesday, 25 April 2017
YOGYAKARTA - Perundingan antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang berlangsung. Meski begitu, PTFI saat ini sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, sehingga bisa ekspor konsentrat.
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, sekarang PTFI sudah diizinkan ekspor, namun karena masih ada beberapa poin belum disepakati dengan pemerintah, menjadikan PTFI hanya mengantongi IUPK sementara.
"Memang Freeport sudah diperbolehkan ekspor," jelasnya, di sela-sela acara diskusi Nasional Kebijakan Energi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (25/4).
Saat menghadiri seminar 'Mewujudkan keselarasan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah dalam mencapai sasaran Kebijakan Ekonomi Nasional' di Universitas Gadjah Mada (UGM), Arcandra hanya menyebut upaya perundingan masih diupayakan.
"Perundingannya ya menyangkut hal-hal yang belum disepakati," sebutnya.
Arcandra menyebut perundingan tersebut ditargetkan rampung enam bulan dari sekarang. Diharapkan dari perundingan itu ada kesepakatan.
Jika perundingan berhasil, PTFI bakal resmi berubah jadi IUPK. Namun, jika tidak ada kesepakatan, kemungkinan PTFI masih berstatus Kontrak Karya (KK) sampai 2021.
"Karena sudah ada izin (IUPK sementara), mereka bisa ekspor," paparnya.
Saat ini ESDM sudah membentuk Tim antar kementerian, yang tujuannya untuk membantu berkoordinasi membahas hal-hal yang masih dirundingkan dengan PTFI. Sehingga diharapkan perundingan tersebut menguntungkan.
"Juga ada tim antar kementerian yang membantu berkoordinasi hal-hal yang masih dalam perundingan," terang Arcandra.
Merujuk aturan dalam KK yang dikantongi PTFI saat ini, diatur opsi perpanjangan kontrak 2 kali 10 tahun, sehingga masih ada kemungkinan diperpanjang sampai 2041.
Namun merujuk aturan, usaha penambangan termasuk PTFI diharuskan berubah menjadi IUPK.
"Sudah saya bilang ini sedang dirundingkan, tunggu enam bulan lagi," tutur Arcandra. (detik.com)
Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, sekarang PTFI sudah diizinkan ekspor, namun karena masih ada beberapa poin belum disepakati dengan pemerintah, menjadikan PTFI hanya mengantongi IUPK sementara.
"Memang Freeport sudah diperbolehkan ekspor," jelasnya, di sela-sela acara diskusi Nasional Kebijakan Energi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (25/4).
Saat menghadiri seminar 'Mewujudkan keselarasan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah dalam mencapai sasaran Kebijakan Ekonomi Nasional' di Universitas Gadjah Mada (UGM), Arcandra hanya menyebut upaya perundingan masih diupayakan.
"Perundingannya ya menyangkut hal-hal yang belum disepakati," sebutnya.
Arcandra menyebut perundingan tersebut ditargetkan rampung enam bulan dari sekarang. Diharapkan dari perundingan itu ada kesepakatan.
Jika perundingan berhasil, PTFI bakal resmi berubah jadi IUPK. Namun, jika tidak ada kesepakatan, kemungkinan PTFI masih berstatus Kontrak Karya (KK) sampai 2021.
"Karena sudah ada izin (IUPK sementara), mereka bisa ekspor," paparnya.
Saat ini ESDM sudah membentuk Tim antar kementerian, yang tujuannya untuk membantu berkoordinasi membahas hal-hal yang masih dirundingkan dengan PTFI. Sehingga diharapkan perundingan tersebut menguntungkan.
"Juga ada tim antar kementerian yang membantu berkoordinasi hal-hal yang masih dalam perundingan," terang Arcandra.
Merujuk aturan dalam KK yang dikantongi PTFI saat ini, diatur opsi perpanjangan kontrak 2 kali 10 tahun, sehingga masih ada kemungkinan diperpanjang sampai 2041.
Namun merujuk aturan, usaha penambangan termasuk PTFI diharuskan berubah menjadi IUPK.
"Sudah saya bilang ini sedang dirundingkan, tunggu enam bulan lagi," tutur Arcandra. (detik.com)