APBD 2017 Kabupaten Sorong Selatan Capai Rp832 Miliar
pada tanggal
Wednesday, 5 April 2017
TEMINABUAN (SORSEL) -Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Tahun 2017 yang diajukan Pemkab Sorong Selatan (Sorsel) sebesar Rp.832, 3 Milyar atau tepatnya Rp.832.308.976.156 disetujui Fraksi Dewan di DPRD Kabupaten Sorsel untuk ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Sorsel Tahun Anggaran 2017.
Struktur APBD 2017 adalah Pendapatan Daerah Rp.832, 3 Milyar atau tepatnya Rp.832.308.976.156 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.20 Milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp.579,7 Milyar atau tepatnya Rp.579.751.939.156. dan Pendapatan Lain-Lain yang sah sebesar Rp.232, 5 Milyar atau tepatnya. Rp.232.557.037.000.
Sementara itu Belanja Daerah Rp.864.308.976.156 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.403.585.936.110 dan Belanja Langsung Rp.460.720.040.000. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai Rp.223.030.758.110, Belanja Hibah Rp.8,5 Milyar; Belanja Bantuan Sosial Rp.22.887.148.000, Belanja Bantuan Keuangan Rp.144.821.030.000, Belanja Subsidi Rp.1.850.000.000 dan Belanja Tidak Terduga Rp.2,5 Milyar. Surplus (Defisit) Rp.32 Milyar, Pembiayaan Daerah Rp.37 Milyar, Pembiayaan Netto Rp.32 Milyar dan Sisa Lebih Pembiayaan Rp.0 (Nihil).
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) dibacakan juru bicara Jhon Kabie, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) oleh Daud Snanfi, SIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) oleh Richard Ginuni. Setelah Fraksi DPRD menyatakan pendapat akhir, Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli dan Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Jevries N Kewetare, SP; Wakil Ketua I Marthen Saflessa dan Wakil Ketua II Salomina Salamuk, SE menandatangani nota kesepahaman serta berita acara penyerahaan dokumen APBD Kabupaten Sorsel 2017.
Sidang Paripurna IV DPRD dalam rangka Pembahasan RAPBD Kabupaten Sorsel Tahun 2017 yang diikuti 19 orang anggota DPRD ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Jevries Kewetare Rabu (21/12) lalu di ruang sidang DPRD yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Drs.Martinus Salamuk; Plt.Sekda Dance Yulian Flassy, SE, M.Si sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sorsel, Wakapolres Kompol Bidik Risalady dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sorsel. Setelah APBD ditetapkan, selanjutnya dibawa ke Pemprov Papua Barat dan Kementrian Keuangan untuk dievaluasi.
Bupati Samsudin Anggiluli, SE pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sorsel yang telah membahas RAPBD 2017 dan menetapkannya menjadi APBD Sorsel TA. 2017. (humassorsel)
Struktur APBD 2017 adalah Pendapatan Daerah Rp.832, 3 Milyar atau tepatnya Rp.832.308.976.156 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.20 Milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp.579,7 Milyar atau tepatnya Rp.579.751.939.156. dan Pendapatan Lain-Lain yang sah sebesar Rp.232, 5 Milyar atau tepatnya. Rp.232.557.037.000.
Sementara itu Belanja Daerah Rp.864.308.976.156 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.403.585.936.110 dan Belanja Langsung Rp.460.720.040.000. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai Rp.223.030.758.110, Belanja Hibah Rp.8,5 Milyar; Belanja Bantuan Sosial Rp.22.887.148.000, Belanja Bantuan Keuangan Rp.144.821.030.000, Belanja Subsidi Rp.1.850.000.000 dan Belanja Tidak Terduga Rp.2,5 Milyar. Surplus (Defisit) Rp.32 Milyar, Pembiayaan Daerah Rp.37 Milyar, Pembiayaan Netto Rp.32 Milyar dan Sisa Lebih Pembiayaan Rp.0 (Nihil).
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) dibacakan juru bicara Jhon Kabie, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) oleh Daud Snanfi, SIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) oleh Richard Ginuni. Setelah Fraksi DPRD menyatakan pendapat akhir, Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli dan Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Jevries N Kewetare, SP; Wakil Ketua I Marthen Saflessa dan Wakil Ketua II Salomina Salamuk, SE menandatangani nota kesepahaman serta berita acara penyerahaan dokumen APBD Kabupaten Sorsel 2017.
Sidang Paripurna IV DPRD dalam rangka Pembahasan RAPBD Kabupaten Sorsel Tahun 2017 yang diikuti 19 orang anggota DPRD ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Jevries Kewetare Rabu (21/12) lalu di ruang sidang DPRD yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Drs.Martinus Salamuk; Plt.Sekda Dance Yulian Flassy, SE, M.Si sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sorsel, Wakapolres Kompol Bidik Risalady dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sorsel. Setelah APBD ditetapkan, selanjutnya dibawa ke Pemprov Papua Barat dan Kementrian Keuangan untuk dievaluasi.
Bupati Samsudin Anggiluli, SE pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sorsel yang telah membahas RAPBD 2017 dan menetapkannya menjadi APBD Sorsel TA. 2017. (humassorsel)