Amran Hi Mustary Divonis Penjara 6 Tahun dan Denda Rp800 Juta
pada tanggal
Thursday, 13 April 2017
JAKARTA - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura .
Pemberian uang itu terkait dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amran Hi Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amran Hi Mustary selama enam tahun penjara ditambah denda Rp800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan" kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Amran divonis sembilan tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider subsider bulan kurungan.
Amran terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Amran bersama-sama dengan empat anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (fraksi PKB) serta dua teman Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini menerima uang Rp13,855 miliar dan 1.143.846 dolar Singapura dari lima orang pengusaha.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Amran bersama-sama dengan Damayanti, Budi, Andi Taufan dan Musa mengupayakan usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR agar dialokasikan untuk pembangunan wilayah Maluku dan Maluku Utara dan nanti proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan para pengusaha.
Para pengusaha tersebut adalah Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan dan DIrektur CV Putra Mandiri Charles Fransz.
Penerimaan uang Damayanti, Budi, Julia dan Dessy terkait dengan pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar milik Damayanti dan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu milik Budi Supriyanto senilai Rp50 miliar.
Abdul Khoir pun pada 25 November 2015 memberikan 328 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian fee sebesar delapan persen kepada Damayanti melalui Dessy dan Uwi. Selanjutnya Abdul Khoir masih memberikan 404 ribu dolar Singapura pada 7 Januari 2016 sebagai fee Budi Sufpriyanto. Namun fee tersebut masih dibagi-bagi untuk Uwi dan Dessy yang masing-masing mendapat 74.500 dolar Singapura.
Selanjutnya untuk program aspirasi milik Andi Taufan Tiro sebesar Rp170 miliar untuk pembangunan dan rekonstruksi jalan Wayabula-sofi, Rp100 juta dikerjakan oleh Abdul Khoir.
Fee 7 persen Abdul Khoir masih memberikan fee tujuh persen kepada Andi Taufan Tiro sebesar 206.718 dolar Singapura (Rp2 miliar) pada 10 November 2015 dan Rp500 juta pada 1 Desember 2016, Rp2 miliar pada 10 November 2015, Rp200 juta pada 12 November 2015 dan 205.128 dolar Singapura pada 19 November 2016.
Kemudian untuk program aspirasi Musa Zainuddin adalah proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar (dikerjakan Abdul Khoir), jalan Teniwel-Saleman Rp54,32 miliar (dikerjakan Aseng). Nilai fee disepakati mencapai delapan persen dari nilai proyek dengan bagian Abdul Khoir adalah Rp3,52 miliar dan Aseng sebesar Rp4,48 miliar sehingga totalnya Rp8 miliar.
Amran masih menerima Rp455 juta dari Abdul Khoir untuk diberikan kepada anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku antara lain diikuti Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V Michael Watimenna, Yudi WIdiana Adia dan anggota Komisi V Damayanti serta Mohammad Toha.
Tujuan pemberian uang adalah anggota Komisi V itu menyalurkan program aspirasinya untuk rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Penerimaan khusus untuk Amran adalah sebesar Rp2,6 miliar yaitu sebagai fee dari rekanan kepada anggota Komisi V DPR sebagai kebijakan "satu pintu" artinya harus melalui atau sepengetahuan Amran sehingga Abdul Khoir, Aseng, Henock, Hong Arta dan Charles mengumpulkan seluruhnya Rp2,6 miliar yang diserahkan melalui bawahan Amran bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
"Penerimaan itu sebagai hasil kerja sama terdakwa, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto dan Musa Zainuddin sehingga terdakwa menerima uang untuk dirinya sendiri maupun orang lain, karena itu majelis hakim sepakat unsur menerima hadiah telah terpenuhi," tambah hakim Fashal.
Dalam dakwaan kedua, Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara bersama-sama dengan Imran S Djumadil (rekan Amran, politisi PAN di Maluku), Zulkhairi Muchtar alias Heri (rekan Amran dari swasta), Quraish Lutfi (Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX), Abdul Hamid Payapo (pejabat pembuat komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX).
Rincian pemberian uang tersebut adalah pertama untuk pemilihan dirinya sebagai kepala BPJN IX, Kedua, penerimaan Rp1 miliar dari Abdul Khoir untuk menutup kekurangan dana suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX, ketiga, penerimaan 202.816 dolar Singapura (Rp2 miliar) dari Abdul Khoir untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Keempat, penerimaan 303.124 dolar AS dan Rp873,285 juta yang dikumpulkan Abdul Hamid Payapo dari para kontraktor; kelima, penerimaan Rp500 juta dari Abdul Khoir melalui Imran S Djumadil; keenam.
Total uang yang diterima oleh Amran adalah Rp6,625 miliar dan 202.816 dari Abdul Khoir; Rp3,6 miliar dari Hong Artha John ALfred, Rp1,5 miliar dari Djonny Laos, Rp500 juta dari Rizal; Rp1 miliar dari Budi Liem; Rp1,1 miliar dari Hasanuddin; Rp400 juta dari Anfiqurahman; Rp1,2 juta dari Hadiruddin.
Atas vonis itu, Amran menerimanya.
"Setelah konsultasi, kami penasihat hukum dan terdakwa menyatakan menerima putusan," kata penasiha hukum Amran, Hendra Karianga.
Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (antara)
Pemberian uang itu terkait dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amran Hi Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amran Hi Mustary selama enam tahun penjara ditambah denda Rp800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan" kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Amran divonis sembilan tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider subsider bulan kurungan.
Amran terbukti bersalah berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Amran bersama-sama dengan empat anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti (fraksi PDI-Perjuangan), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (fraksi PKB) serta dua teman Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini menerima uang Rp13,855 miliar dan 1.143.846 dolar Singapura dari lima orang pengusaha.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Amran bersama-sama dengan Damayanti, Budi, Andi Taufan dan Musa mengupayakan usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR agar dialokasikan untuk pembangunan wilayah Maluku dan Maluku Utara dan nanti proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan para pengusaha.
Para pengusaha tersebut adalah Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan dan DIrektur CV Putra Mandiri Charles Fransz.
Penerimaan uang Damayanti, Budi, Julia dan Dessy terkait dengan pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar milik Damayanti dan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu milik Budi Supriyanto senilai Rp50 miliar.
Abdul Khoir pun pada 25 November 2015 memberikan 328 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian fee sebesar delapan persen kepada Damayanti melalui Dessy dan Uwi. Selanjutnya Abdul Khoir masih memberikan 404 ribu dolar Singapura pada 7 Januari 2016 sebagai fee Budi Sufpriyanto. Namun fee tersebut masih dibagi-bagi untuk Uwi dan Dessy yang masing-masing mendapat 74.500 dolar Singapura.
Selanjutnya untuk program aspirasi milik Andi Taufan Tiro sebesar Rp170 miliar untuk pembangunan dan rekonstruksi jalan Wayabula-sofi, Rp100 juta dikerjakan oleh Abdul Khoir.
Fee 7 persen Abdul Khoir masih memberikan fee tujuh persen kepada Andi Taufan Tiro sebesar 206.718 dolar Singapura (Rp2 miliar) pada 10 November 2015 dan Rp500 juta pada 1 Desember 2016, Rp2 miliar pada 10 November 2015, Rp200 juta pada 12 November 2015 dan 205.128 dolar Singapura pada 19 November 2016.
Kemudian untuk program aspirasi Musa Zainuddin adalah proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar (dikerjakan Abdul Khoir), jalan Teniwel-Saleman Rp54,32 miliar (dikerjakan Aseng). Nilai fee disepakati mencapai delapan persen dari nilai proyek dengan bagian Abdul Khoir adalah Rp3,52 miliar dan Aseng sebesar Rp4,48 miliar sehingga totalnya Rp8 miliar.
Amran masih menerima Rp455 juta dari Abdul Khoir untuk diberikan kepada anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku antara lain diikuti Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V Michael Watimenna, Yudi WIdiana Adia dan anggota Komisi V Damayanti serta Mohammad Toha.
Tujuan pemberian uang adalah anggota Komisi V itu menyalurkan program aspirasinya untuk rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Penerimaan khusus untuk Amran adalah sebesar Rp2,6 miliar yaitu sebagai fee dari rekanan kepada anggota Komisi V DPR sebagai kebijakan "satu pintu" artinya harus melalui atau sepengetahuan Amran sehingga Abdul Khoir, Aseng, Henock, Hong Arta dan Charles mengumpulkan seluruhnya Rp2,6 miliar yang diserahkan melalui bawahan Amran bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
"Penerimaan itu sebagai hasil kerja sama terdakwa, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto dan Musa Zainuddin sehingga terdakwa menerima uang untuk dirinya sendiri maupun orang lain, karena itu majelis hakim sepakat unsur menerima hadiah telah terpenuhi," tambah hakim Fashal.
Dalam dakwaan kedua, Amran selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara bersama-sama dengan Imran S Djumadil (rekan Amran, politisi PAN di Maluku), Zulkhairi Muchtar alias Heri (rekan Amran dari swasta), Quraish Lutfi (Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX), Abdul Hamid Payapo (pejabat pembuat komitmen Halmahera IV PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX).
Rincian pemberian uang tersebut adalah pertama untuk pemilihan dirinya sebagai kepala BPJN IX, Kedua, penerimaan Rp1 miliar dari Abdul Khoir untuk menutup kekurangan dana suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX, ketiga, penerimaan 202.816 dolar Singapura (Rp2 miliar) dari Abdul Khoir untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Keempat, penerimaan 303.124 dolar AS dan Rp873,285 juta yang dikumpulkan Abdul Hamid Payapo dari para kontraktor; kelima, penerimaan Rp500 juta dari Abdul Khoir melalui Imran S Djumadil; keenam.
Total uang yang diterima oleh Amran adalah Rp6,625 miliar dan 202.816 dari Abdul Khoir; Rp3,6 miliar dari Hong Artha John ALfred, Rp1,5 miliar dari Djonny Laos, Rp500 juta dari Rizal; Rp1 miliar dari Budi Liem; Rp1,1 miliar dari Hasanuddin; Rp400 juta dari Anfiqurahman; Rp1,2 juta dari Hadiruddin.
Atas vonis itu, Amran menerimanya.
"Setelah konsultasi, kami penasihat hukum dan terdakwa menyatakan menerima putusan," kata penasiha hukum Amran, Hendra Karianga.
Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (antara)