Adam Arisoy Beberkan Penjadwalan Ulang PSU di Kabupaten Jayapura
pada tanggal
Monday, 24 April 2017
KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoy mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayapura yang beberapa kali mengalami penundaan akan dijadwalkan kembali.
"Kami akan tindaklanjuti surat edaran dari KPU RI terkait PSU, sehingga kami minta untuk KPU Kabupaten Jayapura segera lakukan atau membuat jadwal ulang PSU, sambil melobi pemerintah daerah untuk dukungan anggaran," katanya, di Jayapura, Sabtu.
Terkait lambatnya pencairan dana PSU sebesar Rp5,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagaimana permintaan KPU setempat, Adam mengatakan hal itu ada hubungannya dengan pertanggungjawaban penggunaan dana awal pilkada.
"Hanya saja perlu diketahui bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana pilkada itu nanti dilaporkan secara global, biasanya tiga bulan setelah selesai pilkada," katanya.
"Saat itu, KPU setempat akan melengkapi berkas dan bukti-bukti penggunaan dana. Tapi sebelum diserahkan kepada pemerintah, ada inspektorat yang akan memeriksa semua bukti itu, kalau sudah akurat baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Nah, baru nanti BPKP yang koreksi apakah ada temuan penyimpangan atau tidak," katanya.
PSU di Kabupaten Jayapura sudah mengalami beberapa kali penundaan sejak Panwas setempat merekomendasikan untuk menggelar hal itu setelah ditemukan adanya ratusan KPPS ilegal.
KPU Kabupaten Jayapura langsung mereson permintaan PSU tersebut dengan menyampaikan bahwa dibutuhkan dana sebanyak Rp5,7 miliar untuk melaksanakan PSU, hanya saja pemerintah setempat hingga kini belum mencairkan dengan alasan bahwa PSU tidak berdasar. (antara)
"Kami akan tindaklanjuti surat edaran dari KPU RI terkait PSU, sehingga kami minta untuk KPU Kabupaten Jayapura segera lakukan atau membuat jadwal ulang PSU, sambil melobi pemerintah daerah untuk dukungan anggaran," katanya, di Jayapura, Sabtu.
Terkait lambatnya pencairan dana PSU sebesar Rp5,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagaimana permintaan KPU setempat, Adam mengatakan hal itu ada hubungannya dengan pertanggungjawaban penggunaan dana awal pilkada.
"Hanya saja perlu diketahui bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana pilkada itu nanti dilaporkan secara global, biasanya tiga bulan setelah selesai pilkada," katanya.
"Saat itu, KPU setempat akan melengkapi berkas dan bukti-bukti penggunaan dana. Tapi sebelum diserahkan kepada pemerintah, ada inspektorat yang akan memeriksa semua bukti itu, kalau sudah akurat baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Nah, baru nanti BPKP yang koreksi apakah ada temuan penyimpangan atau tidak," katanya.
PSU di Kabupaten Jayapura sudah mengalami beberapa kali penundaan sejak Panwas setempat merekomendasikan untuk menggelar hal itu setelah ditemukan adanya ratusan KPPS ilegal.
KPU Kabupaten Jayapura langsung mereson permintaan PSU tersebut dengan menyampaikan bahwa dibutuhkan dana sebanyak Rp5,7 miliar untuk melaksanakan PSU, hanya saja pemerintah setempat hingga kini belum mencairkan dengan alasan bahwa PSU tidak berdasar. (antara)