19 Kadistrik di Kabupaten Jayapura Disidangkan di PN Abepura
pada tanggal
Wednesday, 12 April 2017
KOTA JAYAPURA - 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (12/4) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, Kota Jayapura terkait sengketa pilkada yang terjadi di kabupaten tersebut.
Sidang ke-19 kepala distrik dibagi dalam dalam dua berkas berbeda dimulai sekitar pukul 14.00 WIT diawali dengan pembacaan dakwaan sembilan orang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Lukas Kubela.
Kesembilan terdakwa yang berkasnya disatukan yaitu Najamudin, Kepala Distrik Kaureh, Arnold Luturmas, Kadistrik Waibu, Muh.Nurdin Kadistrik Nimbokrang, Johanes Mandowally Kadistrik Yokari, Willem F Kadistrik Waibu, Daniel Tako Kadistrik Ebungfauw, Mangasi Situmorang Kadistrik Gresi Selatan, Steven Ohee Kadistrik Sentani Timur dan Alfons Awoitauw Kadistrik Sentani.
Sedangkan 10 kadistrik yang disidangkan dalam berkas yang sama yaitu Kornelius Aleut Kadistrik Yapsi,Ganefo Kadistrik Depapre, Eroll Yohanis Daisiu Kadistrik Demta, Edison Yapsenang Kadistrik Nimboran, Oktovianus JR Tabisu Kadistrik Kemtuk Gresi, Oktovianus Sabrani Kadistrik Sentani Barat.
Kemudian Budi Projonegoro Yokhu Kadistrik Namblong, Soeko Moertiono Kadistrik Kemtuk, Manase Jek Kadistrik Unurum Guay dan Yahya Yarisitouw Kadistrik Revenirara.
Jaksa Penuntut Umum Lukas Kubela seusai sidang kepada Antara mengatakan, dalam kedua sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safrudin didampingi hakim anggota Abdul Gafur dan Lidya Awinero menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa.
Walaupun berkasnya dipisah menjadi dua,materi dakwaan sama yakni didakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 188 UU No 01 tahun 2015 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu jo pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 01 tahun 2015 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,kata jaksa Kubela. (antara)
Sidang ke-19 kepala distrik dibagi dalam dalam dua berkas berbeda dimulai sekitar pukul 14.00 WIT diawali dengan pembacaan dakwaan sembilan orang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Lukas Kubela.
Kesembilan terdakwa yang berkasnya disatukan yaitu Najamudin, Kepala Distrik Kaureh, Arnold Luturmas, Kadistrik Waibu, Muh.Nurdin Kadistrik Nimbokrang, Johanes Mandowally Kadistrik Yokari, Willem F Kadistrik Waibu, Daniel Tako Kadistrik Ebungfauw, Mangasi Situmorang Kadistrik Gresi Selatan, Steven Ohee Kadistrik Sentani Timur dan Alfons Awoitauw Kadistrik Sentani.
Sedangkan 10 kadistrik yang disidangkan dalam berkas yang sama yaitu Kornelius Aleut Kadistrik Yapsi,Ganefo Kadistrik Depapre, Eroll Yohanis Daisiu Kadistrik Demta, Edison Yapsenang Kadistrik Nimboran, Oktovianus JR Tabisu Kadistrik Kemtuk Gresi, Oktovianus Sabrani Kadistrik Sentani Barat.
Kemudian Budi Projonegoro Yokhu Kadistrik Namblong, Soeko Moertiono Kadistrik Kemtuk, Manase Jek Kadistrik Unurum Guay dan Yahya Yarisitouw Kadistrik Revenirara.
Jaksa Penuntut Umum Lukas Kubela seusai sidang kepada Antara mengatakan, dalam kedua sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safrudin didampingi hakim anggota Abdul Gafur dan Lidya Awinero menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa.
Walaupun berkasnya dipisah menjadi dua,materi dakwaan sama yakni didakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 188 UU No 01 tahun 2015 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu jo pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 01 tahun 2015 tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,kata jaksa Kubela. (antara)