-->

16 Tahun Peran Otonomi Khusus di Papua

16 Tahun Peran Otonomi Khusus di Papua
KOTA JAYAPURA - Sejak menerima Otonomi Khusus dari Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri dari 79 pasal ini, akhirnya mengatur Provinsi Papua dalam menjalankannya kewenangan-kewenangannya.

Dari 25 tahun yang diberikan, sudah 16 tahun dijalani dan tersisa sembilan tahun lagi untuk merampungkan visi dan misi diberikannya hak istimewa dalam pemerintahan di Papua ini.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Bumi Cenderawasih untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kewenangan yang lebih luas ini berarti pula tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua, melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua.

Sehingga dalam setiap kepemimpinan kepala daerahnya pun memiliki gaya masing-masing, seperti halnya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang menjabat sejak 2013 hingga kini.

Kurun waktu Otsus yang tersisa tersebut coba dituangkan pasangan Lukmen ini dalam visi dan misinya yakni Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.

Lukmen membagi tahapan-tahapan visi dan misinya dalam lima tahun kepemimpinannya di Provinsi Papua, di mana dimulai pada beberapa sektor utama yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Oleh sebab itu, Gubernur Papua Lukas Enembe berharap terus terjadi perbaikan pelayanan publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota misalnya dengan meningkatkan sumber daya manusia sebagai pengelolanya.

"Untuk itu pelayanan publik di kabupaten dan kota perlu mendapat perhatian sehingga terjadi perubahan," kata Lukas.

Bagi dia, pelayanan publik ini seperti pemberian izin usaha menggunakan e-government, dengan harapan setelah penerapan sistem ini dapat memberikan perubahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kini telah menerapkan program kinerja berbasis e-government, dengan demikian dapat mengevaluasi seluruh sistem yang telah dilaksanakan selama ini.

Kebiasaan dan karakter lama yang selama ini diterapkan dalam pemerintahan harus dirubah, pasalnya kini pemerintah telah menggunakan sistem teknologi.

"Kami harus merubah karakter, kembalikan pada sistem teknologi dan informasi pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat terlayani, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha," kata mantan bupati ini.

Selama pelaksanaan otonomi khusus berjalan, sudah banyak perubahan yang terjadi di Papua, karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu melalui peringatan hari otonomi daerah ke-21 ini, harus terus didorong upaya perbaikan pelayanan publik baik terhadap masyarakat maupun dunia usaha," ujar Lukas lagi.

Penanganan Daerah Terisolir Dari sederetan upaya peningkatan hingga perbaikan pelayanan publik bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih yang dilakukan oleh pasangan Lukmen, akhirnya pada Selasa (25/4) Pemprov Papua menerima penghargaan untuk keberhasilannya dalam menangani daerah terisolir.

Pasalnya, hingga kini wilayah paling timur Indonesia ini masih ada yang moda transportasinya harus menggunakan pesawat.

Penghargaan penanganan daerah terisolir di daerah otonomi khusus atau istimewa tahun 2017 ini diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sonny Sumarsono mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang diterima oleh Kepala Kantor Badan Penghubung Provinsi Papua di Jakarta Alex Kapisa mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penghargaan tematik otonomi daerah ini diberikan kepada provinsi maupun kabupaten/kota yang menunjukan hasil karya tertinggi pelaksanaan pembangunan lima tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Sonny Sumarsono mengatakan penghargaan ini ditujukan kepada daerah yang mampu mengimplementasikan otonomi daerah dengan baik, sehingga diharapkan semangat ini hendaknya menjadi komitmen dalam pelayanan publik baik konteks penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah masing-masing.

"Apa yang ditunjukkan tidak terlepas dari kerja keras yang dilaksanakan provinsi maupun kabupaten/kota sehingga raihannya merupakan gambaran kinerja keberhasilan secara nasional," kata Sonny.

Sonny juga dengan lugas memuji beberapa daerah otonomi khusus seperti Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darusalam, pasalnya jika ketiga wilayah ini bisa, kenapa daerah lain tidak bisa, hal ini dapat menjadi cerminan untuk Indonesia.

Penghargaan yang diberikan pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-21 Tahun 2017 ini, diharapkan menjadi motivasi bagi daerah untuk bagaimana caranya dapat meningkatkan kinerja pelayanan, terutama dalam mengimplementasikannya dengan baik.

"Harus ada komitmen yang kuat untuk bagaimana meningkatkan kinerja pelayanan," ujarnya.

Pelayanan Publik e-Government Ketepatan dalam penyediaan pelayanan publik berbasis e-Goverment, membutuhkan kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah.

Dan upaya ini diharapkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta aparatur pemerintah daerah yang bersih.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan daya saing ekonomi daerah, di mana ini merupakan tujuan utama dari otonomi daerah yang harus menjadi prioritas kebijakan daerah pada setiap pemerintah daerah di Indonesia.

"Selain itu upaya pelayanan publik, harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau e-goverment, agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan daerah," kata Wiranto.

Sementara itu, Gubernur Lukas Enembe mengatakan di era e-goverment, tentu pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, apalagi beberapa waktu lalu telah meluncurkan dan resmi mengimplementasikan sistem ini di lingkungan Pemprov Papua.

Pemprov Papua pun berharap penerapan e-government di wilayahnya dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di semua lini sehingga visi dan misi untuk mencapai kesejahteraan rakyat dapat tercapai. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah