-->

11 Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura Jadi Tahanan Kota

KOTA JAYAPURA  - Sebanyak 11 dari 19 Kepala Distrik (Kadistrik) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.

Mereka dipanggil dan dijemput paksa dari berbagai lokasi untuk hadir di Mapolres Jayapura untuk diminta pertanggungjawaban terkait masalah  Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kabupaten Jayapura 2017.

Pemanggilan dan jemput paksa ini dilakukan karena 3 dari para kepala distrik ini diketahui berencana melakukan perjalanan ke Jakarta guna mencari keadilan. Mereka kemudian ditangkap polisi di Bandara Sentani.

Setelah 13 jam diperiksa dan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan di Mapolres Jayapura di Sentani, 11 kepala distrik ini diperbolehkan pulang.

Surat pernyataan itu berisi 4 poin, salah satunya adalah para kadistrik ini dikenakan wajib lapor sebelum pukul 10 pagi di Mapolres Jayapura hingga ke 8 kadistrik lain yang berada di luar kota, melaporkan diri ke Polda Papua.

Selain itu mereka dilarang keluar kota Sentani hingga kasus penolakan rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di distrik mereka dituntaskan.

Sebelumnya para kepala distrik ini mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia di Papua, Jumat (31/3) karena ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 188 UU No 11/2015 junto Pasal 71 UU nomor 10/2016 junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Wakil Ketua Asosiasi Kepala Distrik Kabupaten Jayapura Alfons Awoitouw yang memimpin 19 kepala distrik menemui Kepala Ombusman Iwanggin Sabar olif mengatakan, surat pernyataan yang mereka sampaikan ke Panwas Kabupaten Jayapura, KPUD Jayapura yang dijadikan dasar menjadikan mereka tersangka, karena sebagai pembina politik wajib memberikan masukan ke lembaga penyelenggara.

Pihaknya mengakui surat yang mereka kirim tersebut sebagai masukan karena berdasarkan pengamatan di lapangan, rekomendasi Panwas ke KPUD Jayapura untuk melakukan PSU di 299 TPS di 17 Distrik karena ada TPS siluman dan petugas siluman, tidak benar.

KPU kabupaten Jayapura sendiri sudah menetapkan jadwal PSU pada 12 Maret 2017 mendatang. Namun, sampai saat ini dana PSU sebesar Rp 5,9 Miliar yang diajukan belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. (papuanesia)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah