100 Persen Pejabat di Jayawijaya Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
pada tanggal
Saturday, 1 April 2017
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Sebanyak 100 persen pejabat pemerintah di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai komitmen bersama memberantas korupsi di wilayah itu.
"Dari data yang ada, untuk eksekutif sudah 100 persen selesai melaporkan dan itu sebuah langkah maju sebab, dari 29 kabupaten - kota di Papua, Jayawijaya sudah memberikan contoh yang terbaik," kata Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.
Sementara untuk legislatif, kata Taufik, seluruhnya belum menyampaikan LHKPN namun didorong agar dalam waktu yang tidak lama bisa segera disampaikan.
"Kami sudah berdiskusi dengan pa bupati, inspektorat untuk dibuatkan sosialisasi, kemudian di situ kita (30 anggota DPRD) diharapkan untuk mengisi formulir dan melaporkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan karena pengisian LHKPN bagi anggota DPRD Jayawijaya merupakan yang pertama kali.
"Kami agak kesulitan sehingga harus meminta orang yang berkompeten untuk memberikan penjelasan, kemudian memandu kami dalam pengisian formulir - formulir itu, kan cukup rumit," katanya.
Taufik menegaskan bahwa LHKPN tidak membatasi eksekutif dan legislatif memiliki harta, hanya saja harus transparan dari mana diperoleh kekayaan itu.
"Bukan berarti kita tidak boleh punya harta. Tetapi harta yang kita peroleh itu haram atau halal dan itu akan dipantau," katanya.
Ia mengungkapkan, LHKPN akan menjadi syarat bagi pejabat, terutama yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga harus disampaikan agar tidak menghambat pejabat bersangkutan dalam pesta demokrasi yang dalam waktu dekat dilaksanakan di Jayawijaya. (antara)
"Dari data yang ada, untuk eksekutif sudah 100 persen selesai melaporkan dan itu sebuah langkah maju sebab, dari 29 kabupaten - kota di Papua, Jayawijaya sudah memberikan contoh yang terbaik," kata Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.
Sementara untuk legislatif, kata Taufik, seluruhnya belum menyampaikan LHKPN namun didorong agar dalam waktu yang tidak lama bisa segera disampaikan.
"Kami sudah berdiskusi dengan pa bupati, inspektorat untuk dibuatkan sosialisasi, kemudian di situ kita (30 anggota DPRD) diharapkan untuk mengisi formulir dan melaporkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan karena pengisian LHKPN bagi anggota DPRD Jayawijaya merupakan yang pertama kali.
"Kami agak kesulitan sehingga harus meminta orang yang berkompeten untuk memberikan penjelasan, kemudian memandu kami dalam pengisian formulir - formulir itu, kan cukup rumit," katanya.
Taufik menegaskan bahwa LHKPN tidak membatasi eksekutif dan legislatif memiliki harta, hanya saja harus transparan dari mana diperoleh kekayaan itu.
"Bukan berarti kita tidak boleh punya harta. Tetapi harta yang kita peroleh itu haram atau halal dan itu akan dipantau," katanya.
Ia mengungkapkan, LHKPN akan menjadi syarat bagi pejabat, terutama yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga harus disampaikan agar tidak menghambat pejabat bersangkutan dalam pesta demokrasi yang dalam waktu dekat dilaksanakan di Jayawijaya. (antara)