Tidak Aktif, 50 Koperasi di Biak Numfor Dibubarkan
pada tanggal
Friday, 31 March 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Sekitar 50 koperasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada tahun ini telah dibekukan atau dibubarkan karena tidak aktif melaksanakan rapat tahun anggota.
Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Usaha Kecil Menengah Abdul Manan di Biak, Kamis, mengatakan penghentian operasional koperasi tidak aktif telah sesuai aturan dan telah dikategorikan tidak aktif menurut Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
"Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut atau tidak melakukan usaha secara nyata dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah dapat membubarkan," tegas Manan.
Kadiskop mengakui sebagian besar koperasi yang dibubarkan itu rata-rata tidak melakukan RAT sejak lima tahun terakhir, bahkan ada yang telah 10 tahun karena kevakuman pengurus koperasi bersangkutan.
Ia berharap pembekuan koperasi dilakukan pemkab menjadi peringatan untuk pengurus koperasi lainnya.
Sesuai UU Koperasi pembubaran koperasi bisa dilakukan, menurut Manan, melalui dua mekanisme, yaitu keputusan anggota melalui RAT dan dibubarkan pemerintah.
"Artinya pemerintah dapat saja membubarkan koperasi non aktif itu dan urusan yang masih tersangkut bisa diurus kemudian," ujarnya.
Kadiskop mengatakan pembubaran itu berkaitan dengan wacana reformasi total koperasi yang diwujudkan melalui tiga hal, yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.
Berdasarkan data jumlah koperasi di Biak Numfor mencapai 250-an dengan dominan menjalankan usaha simpan pinjam, pertokoan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah serta kopera jasa. (antara)
Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Usaha Kecil Menengah Abdul Manan di Biak, Kamis, mengatakan penghentian operasional koperasi tidak aktif telah sesuai aturan dan telah dikategorikan tidak aktif menurut Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
"Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut atau tidak melakukan usaha secara nyata dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah dapat membubarkan," tegas Manan.
Kadiskop mengakui sebagian besar koperasi yang dibubarkan itu rata-rata tidak melakukan RAT sejak lima tahun terakhir, bahkan ada yang telah 10 tahun karena kevakuman pengurus koperasi bersangkutan.
Ia berharap pembekuan koperasi dilakukan pemkab menjadi peringatan untuk pengurus koperasi lainnya.
Sesuai UU Koperasi pembubaran koperasi bisa dilakukan, menurut Manan, melalui dua mekanisme, yaitu keputusan anggota melalui RAT dan dibubarkan pemerintah.
"Artinya pemerintah dapat saja membubarkan koperasi non aktif itu dan urusan yang masih tersangkut bisa diurus kemudian," ujarnya.
Kadiskop mengatakan pembubaran itu berkaitan dengan wacana reformasi total koperasi yang diwujudkan melalui tiga hal, yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.
Berdasarkan data jumlah koperasi di Biak Numfor mencapai 250-an dengan dominan menjalankan usaha simpan pinjam, pertokoan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah serta kopera jasa. (antara)