Thomas Tigi Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang Sebesar Rp3 Miliar
pada tanggal
Saturday, 18 March 2017
KOTA JAYAPURA - Mantan Bupati Dogiyai, Provinsi Papua, Thomas Tigi terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono di Jayapura, Jumat, mengatakan Thomas Tigi diduga terlibat kasus TPPU sebesar Rp3 miliar.
Dana tersebut disimpan dalam tiga rekening berbeda di salah satu bank yang beroperasi di Nabire. Saat ini rekening tersebut sudah diblokir termasuk asuransi atas namanya dan dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, kata Edi, Thomas Tigi dijerat kasus korupsi dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp3,7 miliar. Untuk kasus tersebut, Thomas Tigi sudah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Thomas juga terkena kasus percobaan penyuapan kepada penyidik Polda Papua. Thomas Tigi melalui mantan anggota KPU Papua Zadrak Nawipa mencoba menyuap penyidik.
Namun, dana yang diserahkan Thomas Tigi sebesar Rp900 juta tidak diserahkan Zadrak ke penyidik. Zadrak justru membuat rekening palsu mengatasnamakan penyidik untuk menerima uang itu. Zadrak sendiri sudah diproses hukum.
Menurut Edi, berkas kasus penyuapan dengan tersangka Thomas Tigi masih dilengkapi, juga berkas kasus pencucian uang yang dananya diduga berasal dari dana bansos.
"Polda Papua kini menangani dua kasus dengan tersangka mantan Bupati Dogiyai Thomas Tigi," kata dia. (antara)
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono di Jayapura, Jumat, mengatakan Thomas Tigi diduga terlibat kasus TPPU sebesar Rp3 miliar.
Dana tersebut disimpan dalam tiga rekening berbeda di salah satu bank yang beroperasi di Nabire. Saat ini rekening tersebut sudah diblokir termasuk asuransi atas namanya dan dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, kata Edi, Thomas Tigi dijerat kasus korupsi dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp3,7 miliar. Untuk kasus tersebut, Thomas Tigi sudah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Thomas juga terkena kasus percobaan penyuapan kepada penyidik Polda Papua. Thomas Tigi melalui mantan anggota KPU Papua Zadrak Nawipa mencoba menyuap penyidik.
Namun, dana yang diserahkan Thomas Tigi sebesar Rp900 juta tidak diserahkan Zadrak ke penyidik. Zadrak justru membuat rekening palsu mengatasnamakan penyidik untuk menerima uang itu. Zadrak sendiri sudah diproses hukum.
Menurut Edi, berkas kasus penyuapan dengan tersangka Thomas Tigi masih dilengkapi, juga berkas kasus pencucian uang yang dananya diduga berasal dari dana bansos.
"Polda Papua kini menangani dua kasus dengan tersangka mantan Bupati Dogiyai Thomas Tigi," kata dia. (antara)