-->

Tax Amnesty di Papua dan Maluku Capai Rp624 Milliar

 
AMBON (MALUKU) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku berhasil menghimpun total penerimaan negara dari uang tebusan melalui program "tax amnesty" atau pengampunan pajak sebesar 112 persen.

"Total yang berhasil dihimpun Rp624 miliar atau mencapai 112 persen dari target yang dibebankan kepada Kanwil DJP Papua dan Maluku," kata Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda di Ambon, Kamis.

Rp624 miliar yang berhasil dihimpun, kata Wansepta, belum termasuk setoran pokok pajak senilai Rp43 miliar dari 823 penunggak pajak yang berhasil diimbau untuk mengikuti program "tax amnesty".

Dari Rp624 miliar tersebut, Rp56 miliar di antaranya diperoleh selama Januari-Maret 2017, melampaui target sebesar 121 persen dari yang ditetapkan pada periode ketiga "tax amnesty".

"Periode pertama (Juli-September) hanya dua persen, periode kedua (Oktober-Desember) tiga persen, sedangkan periode ketiga melampaui yang ditargetkan," katanya.

Sejak pengampunan pajak dicanangkan pada Juli 2016 atau periode pertama "tax amnesty" hingga 29 Maret 2017, sebanyak 8.774 wajib pajak (WP) di wilayah Papua dan Maluku ikut serta program itu.

Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon hingga 29 Maret 2017 berhasil menghimpun uang tebusan sebesar Rp202,7 miliar atau mencapai 127 persen dari target yang ditetapkan.

"'Tax amnesty' tetap berlaku hingga 31 Maret 2017 pada pukul 24.00 di semua KPP secara nasional. Berkaitan dengan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi, kantor pusat memberikan kesempatan hingga 21 April 2017, tapi itu hanya pelaporan, setornya tetap 31 Maret, atas keterlambatan itu tidak kena sanksi," katanya.

Mengingat masa berlaku "tax amnesty" hanya tinggal sehari, Wansepta mengimbau para WP, baik orang pribadi maupun badan yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera berkomunikasi dengan KPP masing-masing.

Karena setelah berakhirnya "tax amnesty", Kanwil DJP Papua dan Maluku masih akan konsisten menjalankan penegakan hukum kepada penunggak pajak yang tidak beritikad baik menyelesaikan kewajibannya.

Terkait itu, Wansepta menjamin seluruh jajaran di bawahnya senantiasa menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas serta selalu berupaya memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada WP.

"Negara dalam membangun sumber penerimaan terbesar adalah dari pajak sekitar 70 persen dan penerimaan ini didapatkan salah satu caranya melalui penyanderaan, saya berharap tidak sampai ke tingkat itu, paling tidak setelah ditegur harus setor," katanya. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah