Taksi Plat Hitam di Kota Biak Makin Menjamur
pada tanggal
Tuesday, 28 March 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, melalui Kepala Dinas Perhubungan Biak Otto P Wainggai, mengatakan hingga bulan Maret 2017 taksi angkutan pelat hitam yang melayani kebutuhan penumpang makin bertambah.
Operasional kendaraan berpelat hitam berupa mobil rental, menurut Otto Wainggai, tidak dibenarkan untuk melayani angkutan umum karena bertentangan dengan aturan.
Hanya saja, lanjutnya, mengingat sebagian warga Biak sering memanfaatkan jasa mobil rental ketimbang angkutan umum karena lebih cepat beraktivitas dan setiap waktu siaga melayani permintaan penumpang.
"Data Dinas Perhubungan taksi pelat hitam yang menjalankan aktivitas mobil rental cukup signifikan, terutama pada kawasan bandara, pelabuhan laut hingga pangkalan-pangkalan mobil rental yang tersebar di berbagai tempat," katanya lagi.
Otto Wainggai menegaskan, jajaran Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap operasional angkutan pelat hitam yang beroperasi karena bertentangan dengan aturan.
Hingga 2017, jumlah mobil pelat hitam yang disewakan melayani penumpang mencapai 50-60 unit mobil berbagai merek untuk kebutuhan angkutan warga, di antaranya mangkal di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Bandara Frans Kaisiepo, pelabuhan laut serta tempat penginapan dan hotel.
Sementara itu terkait permohonan operasional taksi dalam jaringan (daring) berbasis online ia menyatkan belum diperlukan.
"Taksi online hanya beroperasi di kota-kota besar, sementara untuk wilayah Biak kehadiran angkutan berbasis online belum menjadi kebutuhan," ujar Wainggai, di Biak, Selasa.(antara)
Operasional kendaraan berpelat hitam berupa mobil rental, menurut Otto Wainggai, tidak dibenarkan untuk melayani angkutan umum karena bertentangan dengan aturan.
Hanya saja, lanjutnya, mengingat sebagian warga Biak sering memanfaatkan jasa mobil rental ketimbang angkutan umum karena lebih cepat beraktivitas dan setiap waktu siaga melayani permintaan penumpang.
"Data Dinas Perhubungan taksi pelat hitam yang menjalankan aktivitas mobil rental cukup signifikan, terutama pada kawasan bandara, pelabuhan laut hingga pangkalan-pangkalan mobil rental yang tersebar di berbagai tempat," katanya lagi.
Otto Wainggai menegaskan, jajaran Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap operasional angkutan pelat hitam yang beroperasi karena bertentangan dengan aturan.
Hingga 2017, jumlah mobil pelat hitam yang disewakan melayani penumpang mencapai 50-60 unit mobil berbagai merek untuk kebutuhan angkutan warga, di antaranya mangkal di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Bandara Frans Kaisiepo, pelabuhan laut serta tempat penginapan dan hotel.
Sementara itu terkait permohonan operasional taksi dalam jaringan (daring) berbasis online ia menyatkan belum diperlukan.
"Taksi online hanya beroperasi di kota-kota besar, sementara untuk wilayah Biak kehadiran angkutan berbasis online belum menjadi kebutuhan," ujar Wainggai, di Biak, Selasa.(antara)