Sudiro Ikuti Sidang Penggelapan Rp3 Miliar Iuran SPSI Freeport Indonesia
pada tanggal
Thursday, 30 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) – Terdakwa kasus dugaan penggelapan iuran keanggotaan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia (PTFI), Sudiro, yang tak lain adalah ketua organisasi tersebut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kamis (30/3) hari ini.
Wakil Ketua PN Kota Timika, Hery Cahyono, mengatakan sidang perdana tersebut merupakan agenda pemeriksaan identitas, kelengkapan berkas, serta pengajuan surat kuasa dari penasehat hukum terdakwa. Jika memungkinkan, sidang bisa langsung memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kamis tanggal 30 Maret 2017 perkara ini sudah mulai disidangkan. Kalau memungkinkan bisa langsung dakwaan,” kata Hery kepada Salam Papua di Timika, Rabu (29/3).
Hery mengatakan sususan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tindak pidana penggelapan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Kota Timika, Relly D Behuku, didampingi dua hakim anggota masing-masing Fransiscus Y Babtista dan Steven C Walukow.
“Untuk kesiapan persidangan sudah dilakukan. Dan yang bersangkutan (terdakwa) wajib datang dan menjalani persidangan,” ujarnya.
Menurut Hery, terdakwa yang sebelumnya dinyatakan sakit dan harus menjalan perawatan rujukan ke Jakarta, kini telah kembali ke Timika. Kondisi kesehatan terdakwa sendiri dipastikan sudah memungkinkan dan bisa menjalani sidang perdananya.
“Kalau memang belum bisa, masih sakit, dokter sudah pasti memberikan surat pemberitahuan. Tapi sejauh ini belum ada surat masuk ke kami,” kata dia.
Perkara yang menjerat salah satu tokoh serikat pekerja yang santer dibicarakan di lingkungan PT Freeport Indonesia ini diperkirakan akan dihadiri kelompok massa. Karena itu, PN Kota Timika telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan.
“Ya, kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Bahkan ada organisasi yang menawarkan pengamanan tetapi kami sampaikan bahwa ini merupakan urusan aparat keamanan,” kata Hery.
Disinggung mengenai aspirasi sejumlah anggota PUK SPKEP SPSI Freeport yang meminta perkara ini dihentikan, Hery menyatakan hal itu tidak dimungkinkan untuk kasus yang merupakan delik laporan. Karena itu, dia memastikan perkara ini akan berlanjut dan diungkap terang benderang di pengadilan.
“Inikan bermula dari laporan. Namanya laporan itu berbeda dengan delik aduan. Kalau delik aduan itu bisa dicabut. Kalau delik laporan itu tidak bisa, maka harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu, sekalipun para pihak minta dicabut,” katanya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon, membenarkan adanya koordinasi PN Kota Timika terkait pengamanan sidang perdana Sudiro. Aparat kepolisian akan ditempatkan untuk melakukan pengawalan selama sidang itu berlangsung.
“Kami sudah komunikasi dengan pengadilan, kemudian para pihak terutama dari kelompok Sudiro (PUK SPSI Freeport) dan lainnya. Kami memberikan imbauan kepada mereka,” kata Victor.
Kapolres mengajak semua pihak agar menjaga sidang ini berlangsung dengan kondusif. Dia mengingatkan tidak perlu adanya pergerakan apapun yang menghambat proses persidangan kemudian menimbulkan permasalahan hukum yang baru.
“Ini adalah proses hukum, tidak perlu ada lagi yang menimbulkan permasalahan hukum yang baru terutama yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakaat,” tuturnya.
Sudiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua setelah melakukan penyelidikan atas laporan mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Solossa, terhadap dugaan tindak pidana penggelapan iuran anggota serikat pekerja. Adapun iuran tersebut terhitung sejak Januari 2014 yang harusnya didistribusikan ke PC SPKEP SPSI Mimika dengan total di atas Rp 3 milliar. Dalam kasus ini, Sudiro dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (salampapua.com)
Wakil Ketua PN Kota Timika, Hery Cahyono, mengatakan sidang perdana tersebut merupakan agenda pemeriksaan identitas, kelengkapan berkas, serta pengajuan surat kuasa dari penasehat hukum terdakwa. Jika memungkinkan, sidang bisa langsung memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kamis tanggal 30 Maret 2017 perkara ini sudah mulai disidangkan. Kalau memungkinkan bisa langsung dakwaan,” kata Hery kepada Salam Papua di Timika, Rabu (29/3).
Hery mengatakan sususan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tindak pidana penggelapan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Kota Timika, Relly D Behuku, didampingi dua hakim anggota masing-masing Fransiscus Y Babtista dan Steven C Walukow.
“Untuk kesiapan persidangan sudah dilakukan. Dan yang bersangkutan (terdakwa) wajib datang dan menjalani persidangan,” ujarnya.
Menurut Hery, terdakwa yang sebelumnya dinyatakan sakit dan harus menjalan perawatan rujukan ke Jakarta, kini telah kembali ke Timika. Kondisi kesehatan terdakwa sendiri dipastikan sudah memungkinkan dan bisa menjalani sidang perdananya.
“Kalau memang belum bisa, masih sakit, dokter sudah pasti memberikan surat pemberitahuan. Tapi sejauh ini belum ada surat masuk ke kami,” kata dia.
Perkara yang menjerat salah satu tokoh serikat pekerja yang santer dibicarakan di lingkungan PT Freeport Indonesia ini diperkirakan akan dihadiri kelompok massa. Karena itu, PN Kota Timika telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengamanan.
“Ya, kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Bahkan ada organisasi yang menawarkan pengamanan tetapi kami sampaikan bahwa ini merupakan urusan aparat keamanan,” kata Hery.
Disinggung mengenai aspirasi sejumlah anggota PUK SPKEP SPSI Freeport yang meminta perkara ini dihentikan, Hery menyatakan hal itu tidak dimungkinkan untuk kasus yang merupakan delik laporan. Karena itu, dia memastikan perkara ini akan berlanjut dan diungkap terang benderang di pengadilan.
“Inikan bermula dari laporan. Namanya laporan itu berbeda dengan delik aduan. Kalau delik aduan itu bisa dicabut. Kalau delik laporan itu tidak bisa, maka harus dibuktikan di pengadilan terlebih dahulu, sekalipun para pihak minta dicabut,” katanya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon, membenarkan adanya koordinasi PN Kota Timika terkait pengamanan sidang perdana Sudiro. Aparat kepolisian akan ditempatkan untuk melakukan pengawalan selama sidang itu berlangsung.
“Kami sudah komunikasi dengan pengadilan, kemudian para pihak terutama dari kelompok Sudiro (PUK SPSI Freeport) dan lainnya. Kami memberikan imbauan kepada mereka,” kata Victor.
Kapolres mengajak semua pihak agar menjaga sidang ini berlangsung dengan kondusif. Dia mengingatkan tidak perlu adanya pergerakan apapun yang menghambat proses persidangan kemudian menimbulkan permasalahan hukum yang baru.
“Ini adalah proses hukum, tidak perlu ada lagi yang menimbulkan permasalahan hukum yang baru terutama yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakaat,” tuturnya.
Sudiro ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua setelah melakukan penyelidikan atas laporan mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Virgo Solossa, terhadap dugaan tindak pidana penggelapan iuran anggota serikat pekerja. Adapun iuran tersebut terhitung sejak Januari 2014 yang harusnya didistribusikan ke PC SPKEP SPSI Mimika dengan total di atas Rp 3 milliar. Dalam kasus ini, Sudiro dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (salampapua.com)