Sudiro Didakwa Lakukan Penggelapan Rp3,3 Miliar Iuran SPSI Freeport Indonesia
pada tanggal
Friday, 31 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia Sudiro didakwa melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar.
Dakwaan itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua, Kamis petang.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven C Walukow itu, terdakwa Sudiro didampingi dua penasihat hukumnya yaitu Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer.
Ratusan karyawan PT Freeport yang datang bersama keluarga mereka tampak memenuhi ruang sidang utama PN Timika. Sebagian massa menunggu di luar gedung pengadilan selama Sudiro menjalani sidang perdana kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela dan Yohannes Aritonang dari Kejaksaan Negeri Timika mendakwa Sudiro melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Maria Marsela, disebutkan bahwa Sudiro melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode 2014 hingga 2017.
Sebagai Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro wajib tunduk dan taat pada Anggara Dasar sebagaimana tetuang dalam Pasal 41 SK No.Kep.06/Munas VI/SKEP SPSI/VI/2012 tentang AD-ART SP-KEP SPSI tanggal 27 Juni 2012.
Berdasarkaan ketentuan hasil Munas VI tersebut, setiap anggota SP-KEP SPSI termasuk PUK SP-KEP SPSI PT Freeport akan dipotong upah kerjanya secara langsung kemudian didistribusikan 50 persen untuk Unit Kerja, 50 persen untuk perangkat organisasi di atasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan iuran anggota sesuai standar minimal satu persen dikali UMP/UMK dan didistribusikan secara konsisten kepada perangkat organisasi SPSI, dengan hak kelola 50 persen iuran anggota yang terkumpul disetor ke kas PUK SP-KEP SPSI, 25 persen ke kas PC SP-KEP SPSI, 15 persen ke kas PD SP-KEP SPSI, dan 10 persen ke kas PP SP-KEP SPSI.
Berdasarkan Musyawarah Cabang Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika pada 23 Januari 2013, besaran jumlah potongan setiap anggota PUK SP-KEP SPSI PT Freeport naik dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu.
Menindaklanjuti keputusan itu, sebanyak 6.463 anggota sudah menjalankan iuran tersebut sebesar Rp50 ribu. Namun 2.172 anggota lain masih membayar iuran sebesar Rp10 ribu.
Dalam kenyataan, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro ternyata tidak menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa.
Virgo Henry Solossa sebagai pihak pelapor mengaku Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika dirugikan atas tindakan terdakwa Sudiro sebesar Rp3.392.821.295.
Rincian kerugian yang diderita Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika yaitu pada 2014 sebesar Rp1.231.276.295, pada 2015 sebesar Rp1.256.475.000 dan pada 2017 sebesar Rp905.070.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sudiro melalui kedua kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang akan kembali digelar pada Kamis (6/4). (antara)
Dakwaan itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua, Kamis petang.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven C Walukow itu, terdakwa Sudiro didampingi dua penasihat hukumnya yaitu Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer.
Ratusan karyawan PT Freeport yang datang bersama keluarga mereka tampak memenuhi ruang sidang utama PN Timika. Sebagian massa menunggu di luar gedung pengadilan selama Sudiro menjalani sidang perdana kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela dan Yohannes Aritonang dari Kejaksaan Negeri Timika mendakwa Sudiro melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Maria Marsela, disebutkan bahwa Sudiro melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode 2014 hingga 2017.
Sebagai Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro wajib tunduk dan taat pada Anggara Dasar sebagaimana tetuang dalam Pasal 41 SK No.Kep.06/Munas VI/SKEP SPSI/VI/2012 tentang AD-ART SP-KEP SPSI tanggal 27 Juni 2012.
Berdasarkaan ketentuan hasil Munas VI tersebut, setiap anggota SP-KEP SPSI termasuk PUK SP-KEP SPSI PT Freeport akan dipotong upah kerjanya secara langsung kemudian didistribusikan 50 persen untuk Unit Kerja, 50 persen untuk perangkat organisasi di atasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan iuran anggota sesuai standar minimal satu persen dikali UMP/UMK dan didistribusikan secara konsisten kepada perangkat organisasi SPSI, dengan hak kelola 50 persen iuran anggota yang terkumpul disetor ke kas PUK SP-KEP SPSI, 25 persen ke kas PC SP-KEP SPSI, 15 persen ke kas PD SP-KEP SPSI, dan 10 persen ke kas PP SP-KEP SPSI.
Berdasarkan Musyawarah Cabang Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika pada 23 Januari 2013, besaran jumlah potongan setiap anggota PUK SP-KEP SPSI PT Freeport naik dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu.
Menindaklanjuti keputusan itu, sebanyak 6.463 anggota sudah menjalankan iuran tersebut sebesar Rp50 ribu. Namun 2.172 anggota lain masih membayar iuran sebesar Rp10 ribu.
Dalam kenyataan, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro ternyata tidak menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa.
Virgo Henry Solossa sebagai pihak pelapor mengaku Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika dirugikan atas tindakan terdakwa Sudiro sebesar Rp3.392.821.295.
Rincian kerugian yang diderita Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika yaitu pada 2014 sebesar Rp1.231.276.295, pada 2015 sebesar Rp1.256.475.000 dan pada 2017 sebesar Rp905.070.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sudiro melalui kedua kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang akan kembali digelar pada Kamis (6/4). (antara)