Satpol PP Biak Numfor Bongkar Lapak Tak Berijin di Lapangan Telkom
pada tanggal
Thursday, 9 March 2017

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa pihak Satpol PP telah memberikan peringatan bagi oknum warga untuk tidak membangun di lokasi yang tidak berizin.
Proses pembongkaran tempat bangunan lapak berjualan berlangsung sekitar 1,5 jam diawali dengan negoisasi antara petugas Satpol PP dengan pemilik hak ulayat tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan sehingga berujung pembongkaran.
Baca Juga
Juru bicara masyarakat adat Anto yerangga menyesalkan aksi pembongkaran bangunan lapak tempat berjualan karena menyangkut hak warga untuk berjualan.
Anton mengakui, ada dugaan terjadi diskriminasi pembongkaran paksa tempat berjualan karena lapak serupa di tempat lain dibangun bebas di kawasan Jalan Sisingamangaraja Biak Kota tetapi dibiarkan berdiri.
"Sementara kami pemilik hak ulayat milik warga yang baru membangun tetapi sudah dibongkar paksa," ungkap Anton Yerangga menanggapi aksi pembongkaran lapak berjualan.
Hingga pukul 10.00 proses pembongkaran paksa bangunan lapak tempat berjualan tak berizin di areal lapangan Telkom Biak Kota selesai dibongkar dengan aman dan lancar.
Seratusan personel Satpol PP Biak selepas melakukan pembongkaran paksa langsung membubarkan diri kembali ke markas Jalan Majapahit distrik Samofa. (antara)