Satpol PP Biak Numfor Bongkar Lapak Tak Berijin di Lapangan Telkom
pada tanggal
Thursday, 9 March 2017
BIAK (BIAK NUMFOR) - Sebanyak 200-an personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Biak Numfor, Papua membongkar paksa belasan bangunan lapak tempat berjualan yang tak berizin dibangun masyarakat pemilik hak ulayat di areal lapangan Telkom distrik Biak Kota, Kamis.
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa pihak Satpol PP telah memberikan peringatan bagi oknum warga untuk tidak membangun di lokasi yang tidak berizin.
Proses pembongkaran tempat bangunan lapak berjualan berlangsung sekitar 1,5 jam diawali dengan negoisasi antara petugas Satpol PP dengan pemilik hak ulayat tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan sehingga berujung pembongkaran.
Juru bicara masyarakat adat Anto yerangga menyesalkan aksi pembongkaran bangunan lapak tempat berjualan karena menyangkut hak warga untuk berjualan.
Anton mengakui, ada dugaan terjadi diskriminasi pembongkaran paksa tempat berjualan karena lapak serupa di tempat lain dibangun bebas di kawasan Jalan Sisingamangaraja Biak Kota tetapi dibiarkan berdiri.
"Sementara kami pemilik hak ulayat milik warga yang baru membangun tetapi sudah dibongkar paksa," ungkap Anton Yerangga menanggapi aksi pembongkaran lapak berjualan.
Hingga pukul 10.00 proses pembongkaran paksa bangunan lapak tempat berjualan tak berizin di areal lapangan Telkom Biak Kota selesai dibongkar dengan aman dan lancar.
Seratusan personel Satpol PP Biak selepas melakukan pembongkaran paksa langsung membubarkan diri kembali ke markas Jalan Majapahit distrik Samofa. (antara)
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa pihak Satpol PP telah memberikan peringatan bagi oknum warga untuk tidak membangun di lokasi yang tidak berizin.
Proses pembongkaran tempat bangunan lapak berjualan berlangsung sekitar 1,5 jam diawali dengan negoisasi antara petugas Satpol PP dengan pemilik hak ulayat tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan sehingga berujung pembongkaran.
Juru bicara masyarakat adat Anto yerangga menyesalkan aksi pembongkaran bangunan lapak tempat berjualan karena menyangkut hak warga untuk berjualan.
Anton mengakui, ada dugaan terjadi diskriminasi pembongkaran paksa tempat berjualan karena lapak serupa di tempat lain dibangun bebas di kawasan Jalan Sisingamangaraja Biak Kota tetapi dibiarkan berdiri.
"Sementara kami pemilik hak ulayat milik warga yang baru membangun tetapi sudah dibongkar paksa," ungkap Anton Yerangga menanggapi aksi pembongkaran lapak berjualan.
Hingga pukul 10.00 proses pembongkaran paksa bangunan lapak tempat berjualan tak berizin di areal lapangan Telkom Biak Kota selesai dibongkar dengan aman dan lancar.
Seratusan personel Satpol PP Biak selepas melakukan pembongkaran paksa langsung membubarkan diri kembali ke markas Jalan Majapahit distrik Samofa. (antara)