Satgas Perbatasan Sita Bintang Kejora dari Warga Entrop
pada tanggal
Saturday, 25 March 2017
KOTA JAYAPURA - Prajurit TNI dari satuan tugas (satgas) pengamanan perbatasan (pamtas) Yonif 122/TS menyita puluhan botol minuman keras berbagai merk dan atribut bintang kejora dari dua warga Entrop di perbatasan RI-PNG, Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Jumat.
"Kami lakukan penyitaan terhadap puluhan botol minuman keras dalam beberapa jenis merk dan atribut bintang kejora dari suadara WY dan WHY, Jumat siang tadi," kata Perwira Seksi Intel Satgas Pamtas Yonif 122/TS Lettu Inf Aris di Jayapura.
Menurut dia, barang bukti tersebut adalah hasil pemeriksaan rutin jajarannya terhadap setiap pelintas batas yang akan masuk dan keluar perbatasan RI-PNG.
"Kedepan kami akan lebih intensif dan selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas, hal ini dilakukan untuk menekan tingginya angka berbagai kegiatan ilegal yang dilakukan di perbatasan," kata Aris.
"Semua barang bukti langsung kami laporkan kepada satuan atas, dalam hal ini Korem172/PWY dan kepada para tersangka sudah kami periksa dan kami beri teguran," ujarnya, menambahkan.
Perwira Hukum Yonif 122/TS Lettu Chk Wira Hariyono menjelaskan,pihaknya akan terus menindaklanjuti Perdasus Nomer 15 tahun 2013, tentang larangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua.
"Regulasinya sudah jelas, terlebih Gubernur Lukas Enembe juga telah menginstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomer: 3/INSTR-GUB/2016, tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua. Jadi, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas dan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan ke satuan atas," katanya.
Sementara itu, Komandan Satgas Pamtas Mayor Inf Sigit Sugiharto yang dihubungi terpisah membenarkan langkah tegas jajarannya dalam menekan jumlah angka perbuatan ilegal yang dilakukan pelintas batas di perbatasan RI-PNG.
"Saya dukung sepenuhnya usaha para staf dan anggota saya dalam melakukan tindakan-tindakan preventif guna mempersempit ruang gerak oknum warga yang bertindak ilegal di perbatasan," katanya. (antara)
"Kami lakukan penyitaan terhadap puluhan botol minuman keras dalam beberapa jenis merk dan atribut bintang kejora dari suadara WY dan WHY, Jumat siang tadi," kata Perwira Seksi Intel Satgas Pamtas Yonif 122/TS Lettu Inf Aris di Jayapura.
Menurut dia, barang bukti tersebut adalah hasil pemeriksaan rutin jajarannya terhadap setiap pelintas batas yang akan masuk dan keluar perbatasan RI-PNG.
"Kedepan kami akan lebih intensif dan selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas, hal ini dilakukan untuk menekan tingginya angka berbagai kegiatan ilegal yang dilakukan di perbatasan," kata Aris.
"Semua barang bukti langsung kami laporkan kepada satuan atas, dalam hal ini Korem172/PWY dan kepada para tersangka sudah kami periksa dan kami beri teguran," ujarnya, menambahkan.
Perwira Hukum Yonif 122/TS Lettu Chk Wira Hariyono menjelaskan,pihaknya akan terus menindaklanjuti Perdasus Nomer 15 tahun 2013, tentang larangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua.
"Regulasinya sudah jelas, terlebih Gubernur Lukas Enembe juga telah menginstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomer: 3/INSTR-GUB/2016, tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Papua. Jadi, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas dan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan ke satuan atas," katanya.
Sementara itu, Komandan Satgas Pamtas Mayor Inf Sigit Sugiharto yang dihubungi terpisah membenarkan langkah tegas jajarannya dalam menekan jumlah angka perbuatan ilegal yang dilakukan pelintas batas di perbatasan RI-PNG.
"Saya dukung sepenuhnya usaha para staf dan anggota saya dalam melakukan tindakan-tindakan preventif guna mempersempit ruang gerak oknum warga yang bertindak ilegal di perbatasan," katanya. (antara)