Puluhan Expatriat PTFI Sudah Kembali ke Negara Asal
pada tanggal
Saturday, 11 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura melaporkan hingga awal Maret 2017, sebanyak 77 pekerja asing (expatriat) di perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan sub kontraktornya sudah kembali ke negara asalnya.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Jesaja Samuel Enock,Amd IM,SH saat berkunjung ke Griya TimeX bersama tiga kepala seksi dan stafnya, Selasa (7/3).
Dari jumlah pekerja expatriat, kata pria yang akrab disapa Sam itu, baru beberapa perusahaan yang melaporkan kepulangan pekerja asingnya, diantaranya PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
“Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 22 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA 5 orang,” jelas Sam.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu,” jelasnya.
Sam mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan orang asing di Timika sebanyak 1.006 WNA.
Disebutkan pula, untuk jumlah WNA yang dideportasi sepanjang 2016 sebanyak 20 orang. Sedangkan di 2017 baru satu orang, yaitu WNA dari perusahaan tambang pasir besi di Pronggo.
Hanya saja, terkait keberadaan pekerja asing atau orang asing di Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, dari hasil operasi beberapa waktu lalu dinyatakan sudah tidak ada.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
“Kalau kontrak pekerja asing itu diputus, maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Sam.
“Ini merupakan bagian dari misi tugas kami, yaitu selain pelayanan, penegakan hukum, juga menjadi fasilitator pembangunan,” tambahanya.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport. Ada juga expatriat yang kebetulan cuti sehingga belum kembali pascakisruh Freeport,” kata Sam.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut sejak pertengahan Pebruari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika.
Selain menyikapi situasi Freeport, eksistensi Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, terkait pengawasan orang saing, telah dibentuk Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang anggotanya meliputi instansi terkait.
Diantaranya, Kesbangpol Linmas Mimika, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR), Kementerian Agama, Distrik termasuk kepala-kepala kampung.
“Tim PORA bentukan Imigrasi ini lebih kepada sense of security, terkait pengawasan orang asing akan lebih selektif, mengingat di Indonesia ada 100 lebih kantong TKI. Untung Timika bukan kantong TKI,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT Timika Grafika Express, Marthinus LL Moru menyambut apresiasi kunjungan pimpinan Imigrasi kelas II Tembagapura beserta staf dan jajarannya.
“Ini baru pertama kali dilakukan pimpinan Imigrasi yang kebetulan juga orang Papua. kami apresiasi, kiranya awal pertemuan ini selanjutnya membangun mitra kerjasama. Kami siap mendukung program keimigrasian dengan menghormati kaidah pers serta aturan jurnalisme. Apalagi Kantor Imigrasi Timika baru-baru mendapat predikat terbaik ketiga,” timpal Frumensius Heatubun selaku Sekretaris Redaksi Timika eXpress.
Sementara itu, tiga kepala seksi yang ikut mendampingi pimpinan imigrasi adalah Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi, Mochammad Dede Sulaiman. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Kasi Wasdakim), Whisnu Galih Pratama dan Masagus Ivan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian. (timikaexpress)
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Jesaja Samuel Enock,Amd IM,SH saat berkunjung ke Griya TimeX bersama tiga kepala seksi dan stafnya, Selasa (7/3).
Dari jumlah pekerja expatriat, kata pria yang akrab disapa Sam itu, baru beberapa perusahaan yang melaporkan kepulangan pekerja asingnya, diantaranya PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA.
“Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 22 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA 5 orang,” jelas Sam.
Pihak Imigrasi Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu,” jelasnya.
Sam mengatakan dengan telah dipulangkannya puluhan pekerja asing di Freeport maka jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika kini semakin berkurang.
Pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika sebanyak 712 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan orang asing di Timika sebanyak 1.006 WNA.
Disebutkan pula, untuk jumlah WNA yang dideportasi sepanjang 2016 sebanyak 20 orang. Sedangkan di 2017 baru satu orang, yaitu WNA dari perusahaan tambang pasir besi di Pronggo.
Hanya saja, terkait keberadaan pekerja asing atau orang asing di Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, dari hasil operasi beberapa waktu lalu dinyatakan sudah tidak ada.
Menurut dia, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.
“Kalau kontrak pekerja asing itu diputus, maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Sam.
“Ini merupakan bagian dari misi tugas kami, yaitu selain pelayanan, penegakan hukum, juga menjadi fasilitator pembangunan,” tambahanya.
Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport. Ada juga expatriat yang kebetulan cuti sehingga belum kembali pascakisruh Freeport,” kata Sam.
Kepulangan puluhan pekerja asing di lingkungan PT Freeport tersebut sejak pertengahan Pebruari dipicu oleh belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport terhadap kelanjutan operasi pertambangan perusahaan asal Amerika Serikat itu di Tembagapura, Timika.
Selain menyikapi situasi Freeport, eksistensi Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, terkait pengawasan orang saing, telah dibentuk Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) yang anggotanya meliputi instansi terkait.
Diantaranya, Kesbangpol Linmas Mimika, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR), Kementerian Agama, Distrik termasuk kepala-kepala kampung.
“Tim PORA bentukan Imigrasi ini lebih kepada sense of security, terkait pengawasan orang asing akan lebih selektif, mengingat di Indonesia ada 100 lebih kantong TKI. Untung Timika bukan kantong TKI,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT Timika Grafika Express, Marthinus LL Moru menyambut apresiasi kunjungan pimpinan Imigrasi kelas II Tembagapura beserta staf dan jajarannya.
“Ini baru pertama kali dilakukan pimpinan Imigrasi yang kebetulan juga orang Papua. kami apresiasi, kiranya awal pertemuan ini selanjutnya membangun mitra kerjasama. Kami siap mendukung program keimigrasian dengan menghormati kaidah pers serta aturan jurnalisme. Apalagi Kantor Imigrasi Timika baru-baru mendapat predikat terbaik ketiga,” timpal Frumensius Heatubun selaku Sekretaris Redaksi Timika eXpress.
Sementara itu, tiga kepala seksi yang ikut mendampingi pimpinan imigrasi adalah Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi, Mochammad Dede Sulaiman. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Kasi Wasdakim), Whisnu Galih Pratama dan Masagus Ivan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian. (timikaexpress)