-->

PT Freeport Indonesia Setor Pajak Rp1,1 Triliun ke Pemda Mimika

TIMIKA (MIMIKA) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika pada akhir Desember 2016  telah menerima  penyetoran pajak pengoperasian dari  PT Freeport Indonesia sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.103.866.145.488,00.

PAD ini terdiri dari royalti  Rp 930.747.404.347,00, Iuran tetap (landeren) Rp 14.675.031.644,00, Lumpsum (Galian, Air Tanah, PPJ) Rp 41.920.000.000,00, Ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 40.401.000.000,00, PBB – P2 Rp 27.062.444.350,00, Hotel PT Pangan Sari Utama (PSU) Rp 13.973.798.522,00. Katering PT PSU  Rp 32.605.529.885,00 dan Restoran PT PSU Rp 2.480.936.740,00.

Sekretaris Dispenda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi  ketika ditemui Salam Papua di Kantor Dispenda, Jalan Yos Sudarso, Kamis (9/3) menjelaskan satu triliun lebih tersebut tidak termasuk bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  yang  dibayar langsung ke Pusat  serta bagi hasil yang disalurkan langsung dari Pusat ke kas Pemkab Mimika.

“PTFI sudah bayarkan semuanya di akhir Desember lalu, tapi belum termasuk yang mereka bayarkan langsung ke pusat. Karena kalau mereka bayang langsung ke pusat, itu tetap sebagiannya akan dibagi ke Pemkab,”ujarnya.

Sementara itu , hingga kini  perangkuman pengumpulan berkas khusus laporan alokasi PAD dari masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima restribusi  lingkup Pemda Mimika  belum bisa terkumpul, sehingga  Dispenda pun belum bisa mengimput secara keseluruhannya termasuk meriliskannya.

“Kami belum bisa rilis sekarang karena belum final. Semua  SKPD penerima belum mengumpulkan hasil penarikan atau penerimaannya,”tuturnya.

Menurut Yoga, hal tersebut terpengaruh dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Resetrukturisasi sehingga sangat mempersulit bagi sebagian SKPD yang kelak akan dialihkan dan dipecahkan.

Kata dia, meski ada beberapa SKPD yang telah memasukan laporan alokasinya, namun pihaknya belum bisa mengakomodir, sebab laporan itu dimaksukan bersamaan dalam sistim, sehingga tidak bisa diketahui berapa jumlah penerimaan dan sumber.

Diakuinya proses penghitungan alokasi tersebut sangat membutuhkan ketelitian, sebab harus dihitung mulai dari angka rupiah yang terkecil hingga miliaran serta mengetahi pos – pos penyaluran karena menyangkut neraca keuangan.

Yoga menjelaskan, yang dilakukan sekarang adalah proses pencocokan atau merekonsiliasi bukti laporan antara setiap SKPD dan kas daerah, dalam hal ini keuangan daerah. Sehingga pihaknya pun  serius berkoordinasi dengan Badan Keuangan untuk menyelesaikan persoalan pengkalkulasian  laporan dari setiap SKPD.

“ Ini pekerjaan yang sangat rumit. Kami selalu berkoordinasi dan bekerja hingga jauh malam, karena semua pemasukan yang kecil – kecil harus diperhitungkan,”tuturnya.

Disebutkan, selama 2016 Pemkab Mimika menargetkan PAD Rp 2.669 triliun lebih, namun yang terealisasi hanya tepat Rp 2,6 triliun, hingga sekarang masih dalam proses rekonsiliasi dan berharap pada APBD perubahan bisa terangkum dan melebihi jumlah tersebut.

Yoga mengakui, pihaknya tidak bisa memprediksi PAD selanjutnya yang diberikan PTFI bisa bertambah atau pun berkurang, sebab secara  logika pembayaran pajak pada setiap perusahaan adalah diperhitungkan dari besar dan kecilnya pemasukan atau produksi.

“Kita tidak bisa pastikan tahun depan seperti apa, karena dengan kondisi yang sekarang malah bisa saja akan berkurang atau turun,”tuturnya. (salampapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah