PT Freeport Indonesia Setor Pajak Rp1,1 Triliun ke Pemda Mimika
pada tanggal
Friday, 10 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika pada akhir Desember 2016 telah menerima penyetoran pajak pengoperasian dari PT Freeport Indonesia sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.103.866.145.488,00.
PAD ini terdiri dari royalti Rp 930.747.404.347,00, Iuran tetap (landeren) Rp 14.675.031.644,00, Lumpsum (Galian, Air Tanah, PPJ) Rp 41.920.000.000,00, Ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 40.401.000.000,00, PBB – P2 Rp 27.062.444.350,00, Hotel PT Pangan Sari Utama (PSU) Rp 13.973.798.522,00. Katering PT PSU Rp 32.605.529.885,00 dan Restoran PT PSU Rp 2.480.936.740,00.
Sekretaris Dispenda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi ketika ditemui Salam Papua di Kantor Dispenda, Jalan Yos Sudarso, Kamis (9/3) menjelaskan satu triliun lebih tersebut tidak termasuk bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar langsung ke Pusat serta bagi hasil yang disalurkan langsung dari Pusat ke kas Pemkab Mimika.
“PTFI sudah bayarkan semuanya di akhir Desember lalu, tapi belum termasuk yang mereka bayarkan langsung ke pusat. Karena kalau mereka bayang langsung ke pusat, itu tetap sebagiannya akan dibagi ke Pemkab,”ujarnya.
Sementara itu , hingga kini perangkuman pengumpulan berkas khusus laporan alokasi PAD dari masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima restribusi lingkup Pemda Mimika belum bisa terkumpul, sehingga Dispenda pun belum bisa mengimput secara keseluruhannya termasuk meriliskannya.
“Kami belum bisa rilis sekarang karena belum final. Semua SKPD penerima belum mengumpulkan hasil penarikan atau penerimaannya,”tuturnya.
Menurut Yoga, hal tersebut terpengaruh dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Resetrukturisasi sehingga sangat mempersulit bagi sebagian SKPD yang kelak akan dialihkan dan dipecahkan.
Kata dia, meski ada beberapa SKPD yang telah memasukan laporan alokasinya, namun pihaknya belum bisa mengakomodir, sebab laporan itu dimaksukan bersamaan dalam sistim, sehingga tidak bisa diketahui berapa jumlah penerimaan dan sumber.
Diakuinya proses penghitungan alokasi tersebut sangat membutuhkan ketelitian, sebab harus dihitung mulai dari angka rupiah yang terkecil hingga miliaran serta mengetahi pos – pos penyaluran karena menyangkut neraca keuangan.
Yoga menjelaskan, yang dilakukan sekarang adalah proses pencocokan atau merekonsiliasi bukti laporan antara setiap SKPD dan kas daerah, dalam hal ini keuangan daerah. Sehingga pihaknya pun serius berkoordinasi dengan Badan Keuangan untuk menyelesaikan persoalan pengkalkulasian laporan dari setiap SKPD.
“ Ini pekerjaan yang sangat rumit. Kami selalu berkoordinasi dan bekerja hingga jauh malam, karena semua pemasukan yang kecil – kecil harus diperhitungkan,”tuturnya.
Disebutkan, selama 2016 Pemkab Mimika menargetkan PAD Rp 2.669 triliun lebih, namun yang terealisasi hanya tepat Rp 2,6 triliun, hingga sekarang masih dalam proses rekonsiliasi dan berharap pada APBD perubahan bisa terangkum dan melebihi jumlah tersebut.
Yoga mengakui, pihaknya tidak bisa memprediksi PAD selanjutnya yang diberikan PTFI bisa bertambah atau pun berkurang, sebab secara logika pembayaran pajak pada setiap perusahaan adalah diperhitungkan dari besar dan kecilnya pemasukan atau produksi.
“Kita tidak bisa pastikan tahun depan seperti apa, karena dengan kondisi yang sekarang malah bisa saja akan berkurang atau turun,”tuturnya. (salampapua)
PAD ini terdiri dari royalti Rp 930.747.404.347,00, Iuran tetap (landeren) Rp 14.675.031.644,00, Lumpsum (Galian, Air Tanah, PPJ) Rp 41.920.000.000,00, Ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 40.401.000.000,00, PBB – P2 Rp 27.062.444.350,00, Hotel PT Pangan Sari Utama (PSU) Rp 13.973.798.522,00. Katering PT PSU Rp 32.605.529.885,00 dan Restoran PT PSU Rp 2.480.936.740,00.
Sekretaris Dispenda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi ketika ditemui Salam Papua di Kantor Dispenda, Jalan Yos Sudarso, Kamis (9/3) menjelaskan satu triliun lebih tersebut tidak termasuk bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar langsung ke Pusat serta bagi hasil yang disalurkan langsung dari Pusat ke kas Pemkab Mimika.
“PTFI sudah bayarkan semuanya di akhir Desember lalu, tapi belum termasuk yang mereka bayarkan langsung ke pusat. Karena kalau mereka bayang langsung ke pusat, itu tetap sebagiannya akan dibagi ke Pemkab,”ujarnya.
Sementara itu , hingga kini perangkuman pengumpulan berkas khusus laporan alokasi PAD dari masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima restribusi lingkup Pemda Mimika belum bisa terkumpul, sehingga Dispenda pun belum bisa mengimput secara keseluruhannya termasuk meriliskannya.
“Kami belum bisa rilis sekarang karena belum final. Semua SKPD penerima belum mengumpulkan hasil penarikan atau penerimaannya,”tuturnya.
Menurut Yoga, hal tersebut terpengaruh dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Resetrukturisasi sehingga sangat mempersulit bagi sebagian SKPD yang kelak akan dialihkan dan dipecahkan.
Kata dia, meski ada beberapa SKPD yang telah memasukan laporan alokasinya, namun pihaknya belum bisa mengakomodir, sebab laporan itu dimaksukan bersamaan dalam sistim, sehingga tidak bisa diketahui berapa jumlah penerimaan dan sumber.
Diakuinya proses penghitungan alokasi tersebut sangat membutuhkan ketelitian, sebab harus dihitung mulai dari angka rupiah yang terkecil hingga miliaran serta mengetahi pos – pos penyaluran karena menyangkut neraca keuangan.
Yoga menjelaskan, yang dilakukan sekarang adalah proses pencocokan atau merekonsiliasi bukti laporan antara setiap SKPD dan kas daerah, dalam hal ini keuangan daerah. Sehingga pihaknya pun serius berkoordinasi dengan Badan Keuangan untuk menyelesaikan persoalan pengkalkulasian laporan dari setiap SKPD.
“ Ini pekerjaan yang sangat rumit. Kami selalu berkoordinasi dan bekerja hingga jauh malam, karena semua pemasukan yang kecil – kecil harus diperhitungkan,”tuturnya.
Disebutkan, selama 2016 Pemkab Mimika menargetkan PAD Rp 2.669 triliun lebih, namun yang terealisasi hanya tepat Rp 2,6 triliun, hingga sekarang masih dalam proses rekonsiliasi dan berharap pada APBD perubahan bisa terangkum dan melebihi jumlah tersebut.
Yoga mengakui, pihaknya tidak bisa memprediksi PAD selanjutnya yang diberikan PTFI bisa bertambah atau pun berkurang, sebab secara logika pembayaran pajak pada setiap perusahaan adalah diperhitungkan dari besar dan kecilnya pemasukan atau produksi.
“Kita tidak bisa pastikan tahun depan seperti apa, karena dengan kondisi yang sekarang malah bisa saja akan berkurang atau turun,”tuturnya. (salampapua)