Polres Mimika Temukan Ratusan Peluru dari Rumah Tersangka Curanmor
pada tanggal
Wednesday, 29 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Jajaran Polres Mimika menemukan ratusan butir peluru saat menggeledah rumah STM alias Ifan Gonder, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di belakang Bar Degama pada Senin (27/3).
Penggeledahan terhadap rumah STM, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan merupakan pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada Kamis, 23 Maret 2017, sekitar pukul 03.00 Wit bertempat di Jalan Bhayangkara. Dari hasil penggeledahan di rumah STM, Polisi menemukan satu unit sepeda motor matic warna hitam tanpa nomor polisi dan surat-surat.
Selain itu ditemukan juga satu buah magazen berwarna kuning, 118 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Serta satu tumpuk serbuk yang diduga narkoba jenis ganja.
Kapolres Mimika, Victor Mackbon mengungkapkan penemuan ratusan amunisi ini bermula dari pegembangan kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia kemudian memerintahkan jajarannya menggeledah rumah STM.
"Semua barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Miru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara terkait pengembangan kasus curanmor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio J hitam tanpa plat dan surat-surat resmi. Dimana, STM telah merubah warna dari sepeda motor tersebut, yang awalnya putih menjadi hitam. Ini dilakukan oleh tersangka untuk menghilangkan jejaknya. Selain itu tersangka juga sudah melepas kap sayap kiri-kanan, melepas penutup knalpot, dan mencopot lampu.
“Barang bukti satu unit sepeda motor matic ini sudah dirubah oleh tersangka. Sehingga orang awam tidak mengetahui, kalau ini warnanya sudah dirubah. Dan inilah modus yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak kendaraan curiannya,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mengembangkan amunisi dan serbuk yang diduga ganja ini didapatkan atau berasal darimana. “Kami masih kembangkan temuan amunisi dan serbuk tersebut,”tuturnya. (salampapua.com)
Penggeledahan terhadap rumah STM, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan merupakan pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada Kamis, 23 Maret 2017, sekitar pukul 03.00 Wit bertempat di Jalan Bhayangkara. Dari hasil penggeledahan di rumah STM, Polisi menemukan satu unit sepeda motor matic warna hitam tanpa nomor polisi dan surat-surat.
Selain itu ditemukan juga satu buah magazen berwarna kuning, 118 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Serta satu tumpuk serbuk yang diduga narkoba jenis ganja.
Kapolres Mimika, Victor Mackbon mengungkapkan penemuan ratusan amunisi ini bermula dari pegembangan kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia kemudian memerintahkan jajarannya menggeledah rumah STM.
"Semua barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Miru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara terkait pengembangan kasus curanmor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio J hitam tanpa plat dan surat-surat resmi. Dimana, STM telah merubah warna dari sepeda motor tersebut, yang awalnya putih menjadi hitam. Ini dilakukan oleh tersangka untuk menghilangkan jejaknya. Selain itu tersangka juga sudah melepas kap sayap kiri-kanan, melepas penutup knalpot, dan mencopot lampu.
“Barang bukti satu unit sepeda motor matic ini sudah dirubah oleh tersangka. Sehingga orang awam tidak mengetahui, kalau ini warnanya sudah dirubah. Dan inilah modus yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak kendaraan curiannya,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih mengembangkan amunisi dan serbuk yang diduga ganja ini didapatkan atau berasal darimana. “Kami masih kembangkan temuan amunisi dan serbuk tersebut,”tuturnya. (salampapua.com)