Polres Mimika Masih Selidiki Pembunuhan Eltinus Kum
pada tanggal
Saturday, 25 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Penyidik Polres Mimika, Papua, masih melengkapi berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan karyawan PT Pontil Eltinus Kum dengan memanggil sejumlah saksi dari Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura.
Guna melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, penyidik masih menunggu kedatangan sejumlah saksi dari Kampung Opitawak, kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP Dionisius V.D. Paron Helan di Timika, Sabtu.
Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan rekan-rekan korban dan pelaku (BJ) yang ikut bersama-sama "pesta minuman beralkohol" serta judi kartu di Barak Karyawan AA, Ridge Camp, Mil 72 Tembagapura, Sabtu (11/4).
Eltinus Kum diketahui meninggal setelah ditusuk dengan pisau sangkur pada rusuk kanannya oleh tersangka BJ di Barak AA, Ridge Camp, Mil 72 Tembagapura, Sabtu (11/4) malam.
"Kami masih membutuhkan keterangan saksi-saksi, yaitu rekan-rekan korban dan pelaku yang terlibat permainan judi kartu saat malam kejadian. Posisi para saksi itu masih berada di Kampung Opitawak," kata Dionisius.
Ia mengatakan bahwa saat kejadian penikaman hingga menewaskan Eltinus Kum tersebut terdapat sembilan orang yang terlibat perjudian dan pesta minuman beralkohol di Barat AA milik JJ dan DJ.
"Saat itu ada sembilan orang di tempat kejadian perkara saat pesta alkohol dan judi. Korban dan tersangka terlibat cekcok saat bermain kartu. Karena emosi, tersangka BJ mengambil sebilah sangkur dari dalam tasnya lalu menusuk korban pada rusuk kanannya hingga menembus paru-paru," kata Dionisius.
Tersangka BJ telah diamankan oleh pihak kepolisian beberapa hari setelah kejadian. Yang bersangkutan kini mendekam di sel Polsek Mimika Baru, Timika dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Victor Dean Mackbon dalam menangkap dan mengamankan tersangka BJ guna mencegah bentrok dua kelompok massa dari Kampung Waa-Banti dengan Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura.
"Kita bersyukur karena tersangka yang memicu konflik antarwarga di Tembagapura sudah diamankan oleh Kapolres Mimika dan jajarannya," kata Paulus.
Kapolda menegaskan bahwa kasus pembunuhan Eltinus Kum murni merupakan peristiwa kriminal. Warga diharapkan tidak mengait-kaitkan masalah tersebut dengan kebiasaan adat dan lainnya.
"Ini masalah pidana murni. Kalau masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini ke kepolisian tentu pelakunya ditangkap dan diproses. Jadi, lupakan pikiran-pikiran yang mengait-kaitkan masalah ini dengan konteks kebiasaan, adat, dan lain-lain. Itu justru makin memperkeruh keadaan," kata Paulus.
Mantan Kapolres Mimika itu menegaskan Kepolisian tidak akan pernah memberikan toleransi bagi siapa pun, termasuk masyarakat, untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalan adat "perang suku".
Hal itu, menurut dia, justru membuat korban makin banyak berjatuhan dan menimbulkan dampak sosial lainnya. (antara)
Guna melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, penyidik masih menunggu kedatangan sejumlah saksi dari Kampung Opitawak, kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP Dionisius V.D. Paron Helan di Timika, Sabtu.
Para saksi yang dipanggil tersebut merupakan rekan-rekan korban dan pelaku (BJ) yang ikut bersama-sama "pesta minuman beralkohol" serta judi kartu di Barak Karyawan AA, Ridge Camp, Mil 72 Tembagapura, Sabtu (11/4).
Eltinus Kum diketahui meninggal setelah ditusuk dengan pisau sangkur pada rusuk kanannya oleh tersangka BJ di Barak AA, Ridge Camp, Mil 72 Tembagapura, Sabtu (11/4) malam.
"Kami masih membutuhkan keterangan saksi-saksi, yaitu rekan-rekan korban dan pelaku yang terlibat permainan judi kartu saat malam kejadian. Posisi para saksi itu masih berada di Kampung Opitawak," kata Dionisius.
Ia mengatakan bahwa saat kejadian penikaman hingga menewaskan Eltinus Kum tersebut terdapat sembilan orang yang terlibat perjudian dan pesta minuman beralkohol di Barat AA milik JJ dan DJ.
"Saat itu ada sembilan orang di tempat kejadian perkara saat pesta alkohol dan judi. Korban dan tersangka terlibat cekcok saat bermain kartu. Karena emosi, tersangka BJ mengambil sebilah sangkur dari dalam tasnya lalu menusuk korban pada rusuk kanannya hingga menembus paru-paru," kata Dionisius.
Tersangka BJ telah diamankan oleh pihak kepolisian beberapa hari setelah kejadian. Yang bersangkutan kini mendekam di sel Polsek Mimika Baru, Timika dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Victor Dean Mackbon dalam menangkap dan mengamankan tersangka BJ guna mencegah bentrok dua kelompok massa dari Kampung Waa-Banti dengan Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura.
"Kita bersyukur karena tersangka yang memicu konflik antarwarga di Tembagapura sudah diamankan oleh Kapolres Mimika dan jajarannya," kata Paulus.
Kapolda menegaskan bahwa kasus pembunuhan Eltinus Kum murni merupakan peristiwa kriminal. Warga diharapkan tidak mengait-kaitkan masalah tersebut dengan kebiasaan adat dan lainnya.
"Ini masalah pidana murni. Kalau masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini ke kepolisian tentu pelakunya ditangkap dan diproses. Jadi, lupakan pikiran-pikiran yang mengait-kaitkan masalah ini dengan konteks kebiasaan, adat, dan lain-lain. Itu justru makin memperkeruh keadaan," kata Paulus.
Mantan Kapolres Mimika itu menegaskan Kepolisian tidak akan pernah memberikan toleransi bagi siapa pun, termasuk masyarakat, untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalan adat "perang suku".
Hal itu, menurut dia, justru membuat korban makin banyak berjatuhan dan menimbulkan dampak sosial lainnya. (antara)