PNS di Kabupaten Sorong Wajib Ikuti Aturan
pada tanggal
Sunday, 26 March 2017
AIMAS (SORONG) - Pegawai negeri Sipil (PNS), sesuai dengan aturan Undang-undang harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing.
Demikian, pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Sorong Klaas Osok,usai mengikuti rapat pembahasan mutasi PNS sesuai nomenklatur baru, yakni PP RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah, yang berlangsung di Aimas, Kamis (9/3).
Jabatan yang dimiliki PNS dalam fungsinya masing-masing, yakni jabatan struktural, jabatan fungsional, sesuai dengan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016.
"Dalam jabatan fungsional itu masih terbagi lagi, yakni ada jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional auditor. Tentu semua ini diharapkan semua PNS harus bekerja sesuai amanat Undang-undang maupun Permen PAN dan RB itu sendiri," sebut Osok.
Jika PNS itu bekerja dengan baik dan menemukan sesuatu poa baru yang memiliki azas manfaat bagi kepentingan publik, seperti dari Kementerian Keuangan dan Badan SAR Nasional, maka PNS dari instansi tersebut bisa diberikan kenaikan pangkat luar biasa (istimewa), tambahnya. (antara)
Demikian, pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Sorong Klaas Osok,usai mengikuti rapat pembahasan mutasi PNS sesuai nomenklatur baru, yakni PP RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah, yang berlangsung di Aimas, Kamis (9/3).
Jabatan yang dimiliki PNS dalam fungsinya masing-masing, yakni jabatan struktural, jabatan fungsional, sesuai dengan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016.
"Dalam jabatan fungsional itu masih terbagi lagi, yakni ada jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional auditor. Tentu semua ini diharapkan semua PNS harus bekerja sesuai amanat Undang-undang maupun Permen PAN dan RB itu sendiri," sebut Osok.
Jika PNS itu bekerja dengan baik dan menemukan sesuatu poa baru yang memiliki azas manfaat bagi kepentingan publik, seperti dari Kementerian Keuangan dan Badan SAR Nasional, maka PNS dari instansi tersebut bisa diberikan kenaikan pangkat luar biasa (istimewa), tambahnya. (antara)