-->

Pemprov Papua Barat Keluarkan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa

KOTA SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat keputusan (SK) Gubernur tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada masyarakat adat Kampung Manggroholo dan Sira, Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nicolas Uttung Tike di Sorong, Jumat mengatakan, surat keputusan Gubernur tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa itu telah diserahkan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Kampung Manggroholo Markus Kladit dan Kampung Sira Alfred Kladit guna dilaksanakan.

Dia meminta seluruh komponen masyarakat, berbagai lembaga adat, swasta, dan pemerintah daerah agar bersama-sama memberikan perhatian serius terhadap pemeliharaan dan pengelolaan hutan secara lestari di Sorong Selatan.

"Pemeliharaan hutan sangat penting sehingga generasi mendatang masih bisa dapat menikmati hutan beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya," ujarnya.

Ia menyampaikan, pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada LSM Green Peace, Belantara Papua, dan The Samdhana Institut yang telah membimbing masyarakat sejak penyusunan peraturan kampung sampai terbitnya SK HPHD Kampung Sira dan Manggroholo.

Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap lembaga-lembaga tersebut agar terus memberikan pendampingan kepada LPHD kedua kampung itu sampai mandiri.

"Pemerintah juga berharap kedua kampung yang diberikan SK tersebut dapat menjadi model bagi kampung lainnya dalam rangka mendorong percepatan perhutanan sosial di Provinsi Papua Barat, ungkapnya.

Asisten Dua Setda Kabupaten Sorong Selatan Yonas Howay yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Dinas Kehutanan untuk terus memberikan perhatian kepada LPHD yang telah terbentuk di kedua kampung Sorong Selatan itu. Begitu pula dengan LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan hutan.

Pemkab Sorong Selatan berharap pula kepada Balai PSKL Wilayah Maluku-Papua agar dapat memprogramkan berbagai kegiatan untuk mengembangkan kapasitas pengurus LPHD yang mengkoordinir pengelolaan hutan desa, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga dalam pengelolaan hutan desa tersebut masyarakat kedua kampung itu tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari," ungkapnya.

Yonas meminta kepada pengurus LPHD dan masyarakat Kampung Sira dan Manggroholo, agar bekerjasama dalam mengelola hutan desa untuk kesejahteraan masyarakat kampung secara umum, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah