Pelaku OTT Pilkada Jayapura, Hanno Satria Harianto dan Libert Wnembe Disidang di Abepura
pada tanggal
Wednesday, 8 March 2017
ABEPURA (KOTA JAYAPURA) - Sidang dua terdakwa terduga pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara Pilkada Kabupaten Jayapura bernama Hanno Satria Harianto dan Libert Wnembe dilaksanakan pada Rabu (8/3) pagi di PN Klas I A Abepura, Kota Jayapura.
Menariknya, Hanno Satria Harianto yang juga merupakan anak kandung dari calon Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayanto. Mereka berdua terjaring operasi tangkap tangan di belakang Hotel Merbau Sentani yang juga milik dari ayahnya sendiri.
Sebelumnya kedua pelaku tidak di tahan oleh penegak hukum, sebelum menjalani persidangan perdana akan ulah kedua terdakwa yang telah mengotori proses demokrasi Pilkada Kabupaten Jayapura.
Dalam persidangan perdana kasus pelanggaran pilkada, dipimpin oleh Kakim Ketua Susilo dan selaku Jaksa penuntut umum Qubela Borbir Dalam persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi sedangakn kuasa hukum 2 terdakwa adalah Hotwi Gultom SH. Seperti diketahui OTT yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu beberapa saat jelang pencoblosan pada ,Rabu 15 Februari 2017.
Seperti di wartawakan wartaplus.com salah seorang anak oknum calon Wakil Bupati Jayapura bersama dua tim sukses yang diduga dari pasangan calon nomor urut 2 diamankan di Mapolres Jayapura, Rabu (15/2) lalu. Dari data yang diperoleh wartaplus.com, mereka diamankan lantaran tertangkap tangan hendak membagikan surat undangan dan uang kepada masyarakat yang diduga merupakan mobilisasi massa di Hotel Merbau, Distrik Sentani kabupaten Jayapura. (wartaplus)
Menariknya, Hanno Satria Harianto yang juga merupakan anak kandung dari calon Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayanto. Mereka berdua terjaring operasi tangkap tangan di belakang Hotel Merbau Sentani yang juga milik dari ayahnya sendiri.
Sebelumnya kedua pelaku tidak di tahan oleh penegak hukum, sebelum menjalani persidangan perdana akan ulah kedua terdakwa yang telah mengotori proses demokrasi Pilkada Kabupaten Jayapura.
Dalam persidangan perdana kasus pelanggaran pilkada, dipimpin oleh Kakim Ketua Susilo dan selaku Jaksa penuntut umum Qubela Borbir Dalam persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi sedangakn kuasa hukum 2 terdakwa adalah Hotwi Gultom SH. Seperti diketahui OTT yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu beberapa saat jelang pencoblosan pada ,Rabu 15 Februari 2017.
Seperti di wartawakan wartaplus.com salah seorang anak oknum calon Wakil Bupati Jayapura bersama dua tim sukses yang diduga dari pasangan calon nomor urut 2 diamankan di Mapolres Jayapura, Rabu (15/2) lalu. Dari data yang diperoleh wartaplus.com, mereka diamankan lantaran tertangkap tangan hendak membagikan surat undangan dan uang kepada masyarakat yang diduga merupakan mobilisasi massa di Hotel Merbau, Distrik Sentani kabupaten Jayapura. (wartaplus)